Dayeuhkolot – Personil Unit Lalu Lintas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau melebihi ambang batas kebisingan, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sosialisasi tersebut dilakukan kepada sejumlah bengkel motor dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, meningkatkan kenyamanan, serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Panit 1 Lantas Polsek Dayeuhkolot Ipda Robbertus Sitanggang.
Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan langkah persuasif maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan.***
Red (JP)







