Personil Polsek Tegalwaru Sidak Pedagang Petasan

KARAWANG, – Secara Intensif Personil Kepolisian Sektor Tegalwaru, Polres Karawang Polda Jabar Sidak pedagang petasan.

Baik jumlah kecil maupun besar karena jelas ada aturan.

Aturannya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Seperti petasan,khawatir pedagang menjual petasan daya ledak tinggi serta di jual bebas itu bisa membawa bahaya kepada pengguna maupun dampak nya.

Sehingga memaksa kepolisian baik di tingkat Kepolisian sektor, Polres hingga Polda melakukan penertiban.

Seperti yang di lakukan oleh Kepolisian Sektor Tegalwaru. Jum, at (21/4) Siang tadi, Melaksanakan operasi cipta kondisi.

“Dan menertibkan para pedagang yang diduga menjual petasan, baik pedagang kaki lima maupun yang menjual di kios dan toko, ” Ungkap AKBP Wirdhato Hadicaksono SH.,SIK.,Msi,melalui Kapolsek Tegalwaru, Ipda. Pol. Ata,SH.

Kapolsek pun himbau agar masyarakat menjaga stabilitas terlebih saat Ramadhan saat ini.

“Kami khawatir petasan bisa picu persoalan kondusifitas di wilayah hukum Polsek kami, ” Tegas Kapolsek.

Sampai kegiatan penertiban cipta kondisi oleh personil Polsek Tegalwaru berlangsung situasi aman dan lancar juga kondusif. (Humas Polsek Tegalwaru)

Polda Jabar

Polres Karawang

Polsek Tegalwaru