Perpisahan Siswa SMPN 1 Banjar Di Duga Jadi Ajang Pungli

Banjar, Jurnalpolisi.co.id – Seluruh sekolah diingatkan untuk tidak memungut uang perpisahan dan wisuda menjelang akhir tahun ajaran 2023-2024. Sebab, masih saja ada keluhan dari beberapa orang tua siswa terkait dengan uang perpisahan.

Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dengan tegas menyebutkan bahwa Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah di setiap wilayah kerja tidak boleh menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Ketua AWP Kota Banjar Ohir menegaskan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak. Terlebih lagi, dalam satu keluarga, tidak hanya satu anak yang lulus dalam tahun yang sama.

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ohir mengatakan, kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

menurut Ohir, aturan yang melarang pungutan juga tercantum pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar dan lanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dengan demikian Ohir menyebutkan bahwa Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. Dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Maka menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” jelasnya.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan. Karena sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pungutan uang perpisahan dan wisuda,lalu kenapa pihak sekolah SMPN 1 Banjar masih melakukan penarikan uang perpisahan sebesar Rp 270 000 per siswa, sedangkan siswa/i SMPN 1 Banjar sebanyak 275 siswa/i.

Ketua AWP Kota Banjar berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar agar mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda. Uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut harus segera dikembalikan. (Bayu Pratama)