Surabaya|Jurnalpolisi.co.id – Di lansir dari lanjutan perkara penertiban para pedagang kaki lima(PKL) pekan lalu yg berlokasi di bawah kaki jembatan Suramadu.
Salah satu pemilik warung yg sempet terkena dampak penertiban tersebut memohon pengembalian barang yg ikut di amankan para satuan pamong praja (satpoll pp).
Yang diketahui salah satu pemilik warung bernama Bpk. Machrus meminta tolong kepada team media untuk mengajukan pengembalian warung beserta peralatan yang lain.
Adapun banyak wacana dan ketentuan berjualan dari pemerintah yg di utarakan BPK RENALD selaku salah satu staff di kantor satpoll pp tersebut.
Serta peraturan yang harus di taati untuk semua para pedagang.
Berkat kebijaksanaan dan kerja sama yang baik dari pihak staff dan satpoll PP akhirnya warung bisa di ambil kembali dgn syarat tidak melakukan aktifitas lagi di tempat yang telah di sterilkan oleh pihak Pemkot Kec. Kenjeran Surabaya.
Dan pihak Pemkot juga berjanji akan memberikan tempat yang layak dan strategis untuk para pedagang yg saat ini masih dalam proses pembangunan.
Dan pihak Pemkot juga berharap para pedagang ikut berpartisipasi dan bekerja sama untuk menciptakan Suramadu yang bersih dan asri.
karna Suramadu adalah salah satu wisata laut yang banyak peminat nya.(Moch.solichin)







