Jurnal Polisi – Sebanyak 110 perangkat Desa menerima Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD ) penyerahan NIPD tersebut diserahkan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kecamatan Cibatu.
Camat Cibatu Drs. Sardiman Tanjung menyampaikan penyerahan NIPD ini sesuai dengan amanat dan regulasi dimana SK Perangkat Desa yang di keluarkan Kepala Desa Berdasarkan hasil rekomendasi camat.
Ditambahkan Ketua Apdesi Kec. Cibatu Tatan Asmara, S.Hi., ” Regulasi penerbitan NIPD ini berdasarkan pada pasal 20 ayat (1) peraturan bupati nomor 200 tahun 2023 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.”
ia menyebutkan perangkat desa yang telah di tetapkan dengan keputusan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 19ayat (3) di usulkan kepada bupati melalui camat untuk mendapatkan NIPD.
( Yoyo )







