Penggelapan Dana SHK Koperasi TJS oleh Ketua K di Proses Polres Kapuas

Kuala Kapuas – JurnalPolisi.co.id –

Menindak lanjut laporan an. klien dari Lawfirm Scorpions pada tanggal 5 Juli 2023 nomor 10/LP.LFS/VII/2023 tentang dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) 20% dari lahan inti/plasma PT.Kalimantan Ria Sejahtera (KRS) kepada ketua koperasi Tukun Jaya Sejahtera (TJS) ke Dikrimum Polda Kalteng.

Total kurang lebih Rp 160 juta itu mulai dilakukan penyelidikan dari pelimpahan Polda Kalteng ke Polres Kapuas sesuai Locus Dilikti nya. Terlapor inisial K yang juga sebagai kades Tukun Kec Pasak Talawang Kab Kapuas.

Pemeriksaan untuk memberi keterangan sebagai saksi Pelapor/korban/ anggota koperasi Aran dkk pada hari Selasa (25/7) di Polres Kapuas didampingi kuasa hukum Law Firm Scorpions Adv.Haruman Supono,SE,SH,AAIJ yang biasa disapa bang Haruman.

Pada media ini menjelaskan berdasarkan bukti- bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi-saksi secara materil telah memenuhi unsur baik subyetifitas maupun obyektifitas harus di pidana jelas Haruman.

Kami dari PH yakin proses hukum berjalan obyektif dengan sangkaan pasal 372 jo pasal 374, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun. Dalam hal ini perusahaan KRS telah memenuhi kewajibannya tetapi pengurus Ketua Koperasi K yang melakukan penyelewengan dan penggelapan dana koperasi milik para anggota yang tidak di berikan sejak bulan Agustus 2022 hingga periode April 2023.

Kami yakin kepolisian Polres Kapuas akan melakukan pendalaman laporan ini secara obyektif dan transparan, profesional sehingga ada rasa keadilan bagi para korban/anggota koperasi yang hak-haknya telah di selewengkan oleh ketua koperasi K, agar ada kepastian hukum dan diberi sanksi sesuai perbuatan kades K/ketua koperasi ini. Saya berharap penegakan hukum yang tegas tegak lurus harus dari Polres Kapuas Polda Kalteng dapat mengungkapnya secara transparan dan profesional agar ada efek jera pada pengurus koperasi ini.

(Hy86.Red).