Sumenep, Jurnalpolisi.co.id — Polsek Arjasa dikabarkan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Arjasa, Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Terduga pelaku diketahui bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman Dusun Batu Norguk. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
Penangkapan itu langsung menjadi perhatian masyarakat di wilayah kepulauan Kangean. Pasalnya, nama terduga pelaku disebut-sebut sudah lama dikenal warga dan diduga kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
Salah satu Praktisi hukum Suriadi S.H mengaku tidak heran dengan penangkapan tersebut karena menurutnya aksi pelaku sudah lama meresahkan masyarakat.
“Kalau memang benar ditangkap, masyarakat sebenarnya sudah lama curiga. Dugaan aksi curanmor ini bukan baru sekarang, tapi sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Namun di balik penangkapan tersebut, muncul pula berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait lambannya proses penindakan terhadap terduga pelaku.
Warga bahkan mulai mempertanyakan isu dugaan kedekatan pelaku dengan oknum aparat kepolisian di wilayah setempat. Meski belum ada bukti resmi terkait tudingan tersebut, isu itu berkembang luas di tengah masyarakat.
“Banyak masyarakat bertanya kenapa baru sekarang ditangkap. Bahkan ada yang menduga pelaku sering terlihat bersama oknum anggota. Itu yang membuat masyarakat curiga dan bertanya-tanya,” kata sumber tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah publik.
“Kalau memang terbukti melakukan curanmor, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi tidak boleh main-main karena ini kejahatan yang sudah lama meresahkan masyarakat Kepulauan Kangean,” tegas warga lainnya.
Kasus curanmor sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kangean terkait kronologi lengkap penangkapan maupun pengembangan kasus tersebut.
Kini masyarakat Kepulauan Kangean menunggu langkah tegas aparat kepolisian untuk membongkar dugaan jaringan curanmor yang selama ini disebut-sebut telah meresahkan warga di wilayah kepulauan.
( Deddy -JP)













