Pemkot Bandung Telah Menguasai Tanah Tanpa Alas Hak Yang Sah

 

Jurnal Polisi.co.id.
Tanah milik Rd H Mangsur letter C No.1408 Persil 138C II luas 4.255 Ha yg terletak di blok Cipanileman kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung, bahwa tanah tersebut yang dikuasai oleh ahli waris Rd H Mangsur sejak jaman Belanda sampai sekarang dengan tiba-tiba tanah tersebut di klaim oleh Pemkot Bandung yg menurutnya tanah tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 2008-2010.

Kuasa Hukum dari ahli waris Rd H Mangsur sudah beberapa kali mengirim surat kepada Pemkot Bandung ke bagian Aset Pemkot Bandung dan jawaban dari bagian Aset Pemkot Bandung mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibeli/dibebaskan yang tidak jelas dibelinya dari siapa.
Sedangkan para ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun,namun bagian Aset Pemkot Bandung tetap memberikan jawaban yang tidak jelas isinya,bahwa tanah yang terletak di kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung milik pemerintah kota Bandung yg berasal dari pembelian thn 2008-2010.

Disisi lain Kuasa Hukum Ahli waris mempunyai bukti, intinya tanah kepunyaan Rd H Mangsur letter C No.1408 Persil 138C II blok Cipanileman kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung Nyatanya belum dibebaskan oleh Pemkot Bandung sesuai surat dari Pemkot Bandung yg ditulis oleh Bp Dada Rosada mantan walikota Bandung pada tanggal 11 Maret 2017.DIJELASKAN BAHWA TANAH TERSEBUT ADALAH MILIKNYA YG BELUM DIBEBASKAN OLEH PEMKOT BANDUNG.

Darimana Pemkot Bandung bisa meng klaim bahwa tanah tersebut sudah dibeli/dibebaskan, tentunya pihak ahli waris akan terus mempertanyakan bahkan dalam waktu dekat akan melakukan gugatan administrasi ke PTUN.

(Idan Dharmawan)