Pemkab Bandung Kencangkan Izin Perumahan: Respons Cepat Bupati Dadang Supriatna untuk Mitigasi Bencana

 

Jurnalpolisi.co.id, KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengambil langkah tegas dalam pengendalian tata ruang menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Kebijakan darurat ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Soreang pada Rabu (10/12/2025).

​Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Dalam dua pekan terakhir, Kang DS, sapaan akrab Bupati, telah aktif menangani berbagai potensi bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga situasi darurat di sejumlah kecamatan. Beliau menekankan bahwa respons cepat di lapangan harus diimbangi dengan perbaikan tata ruang agar penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

​Tantangan Kepatuhan dan Satgas Penertiban

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Zeis Zultaqawa, menyatakan bahwa secara regulasi, tata ruang Kabupaten Bandung telah sesuai dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi. Namun, kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dan pengembang terhadap peruntukan lahan.

​“Faktor utama yang menyebabkan masalah hingga bencana adalah perilaku oknum masyarakat dan pengusaha yang mengabaikan peruntukkan tata ruang. Lahan yang seharusnya menjadi daerah resapan air justru dimanfaatkan untuk hal lain. Penegasan perlu dilakukan, namun resistensi di lapangan masih sering terjadi,” jelas Zeis.

​Untuk mengatasi pengawasan yang belum optimal karena luasnya wilayah, Pemkab Bandung kini telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur TNI dan Polri. Satgas ini bertugas memperkuat penertiban di lapangan dan mencegah praktik pelanggaran yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

​169 Proyek Terdampak Penghentian Sementara

​Zeis mengonfirmasi bahwa penghentian sementara perizinan ini berdampak langsung pada 160 proyek perumahan dan 9 proyek vila di Kabupaten Bandung. Proyek-proyek ini belum dapat melanjutkan proses perizinan hingga kajian risiko bencana selesai atau hingga penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota disahkan.

​Lebih lanjut, ia menyoroti perubahan pola banjir yang kini diklasifikasikan sebagai banjir 20 tahunan oleh BBWS Citarum. Fenomena ini bukan hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, melainkan juga oleh back water atau naiknya muka air Sungai Citarum. Kondisi ini mendesak penerapan folding system atau sistem lipat.

​Zeis mencontohkan, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tegalluar, pengembang diwajibkan menyediakan 10% lahan sebagai area resapan air. “Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, izinnya tidak akan terbit. Ini adalah upaya paksa yang harus kita perkuat ke depan,” tegasnya.

​Pengembang Diminta Hentikan Konstruksi

​Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bisma Aji Nugraha, memperjelas bahwa seluruh permohonan izin perumahan, termasuk yang sedang memproses AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), harus dihentikan sementara.

​Langkah ini diambil demi menjamin keselamatan warga dan memastikan lokasi pembangunan sesuai dengan peruntukkan tata ruang. “Perumahan ini nantinya akan dijual ke masyarakat. Jangan sampai tidak sesuai aturan dan justru membahayakan masyarakat,” ujarnya.

​Bisma juga meminta pengembang yang sedang dalam tahap konstruksi untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Satgas kabupaten/kota diwajibkan melakukan peninjauan kembali di kawasan rawan bencana. Pelanggaran serius, seperti membangun di lereng rawan longsor atau menyerobot lahan Perhutani, akan berujung pada penutupan dan pembongkaran bangunan.

​Pemerintah Provinsi menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung penuh langkah penertiban Pemkab Bandung. Menurut Bisma, pengawasan ketat seperti ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang di Jawa Barat, seiring dengan persiapan Provinsi untuk merevisi tata ruang wilayah sebagai dasar pengendalian yang lebih kuat di tingkat kabupaten/kota.**

(Soni).