Pemilik Galian C Batu Padas Ilegal Di Bedeng 7 Desa Marjanji Aceh Terkesan “Kebal Hukum”

Asahan, Jurnalpolisi.co.id – Sepertinya, SM, selaku pemilik lokasi galian C batu padas ilegal di Bedeng 7 Dusun 1 Desa Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan, Asahan terkesan kebal hukum dalam menjalankan aktivitasnya.

Hal tersebut dikarenakan pemilik lokasi galian C batu padas ilegal tetap nekat dan berani menjalankan aktivitasnya meskipun tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Pihak aparat penegak hukum (APH) pun diduga kuat tutup mata terhadap adanya aktivitas galian C batu padas ilegal di lokasi Desa tersebut.

Menurut sejumlah warga di sekitar lokasi yang identitasnya minta dirahasiakan menjelaskan jika aktivitas galian C batu padas ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Sebelum adanya peristiwa disekitar lokasi tambang belasan truk keluar masuk galian C untuk mengangkut material batu padas bang,” ucap mereka, Sabtu (6/9).

Mereka mengatakan jika peristiwa yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat di lokasi galian C tersebut sudah dua kali terjadi dan mereka tidak menggunakan alat pengaman diri.

“Kejadian pertama pada tanggal 29 September 2023 lalu pada saat itu sudah di tutup, entah mengapa tambang tersebut dibuka kembali dan sebanyak dua pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat. Namun, pemilik lokasi galian C kuat terbebas dari jeratan hukum dari pihak APH,” kata mereka.

Kemudian, lanjut mereka, kejadian yang sama kembali terjadi pada Jumat 5 September 2025. Pada peristiwa tersebut, sebanyak tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya turut mengalami luka berat.

Mereka berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi tegas kepada pemilik galian C batu padas ilegal maupun pihak-pihak yang terlibat.

Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, SH, MH mengaku jika proses penanganan perkara terkait longsornya lokasi galian C batu padas ilegal tersebut sudah dilimpahkan ke unit Tipidter Polres Asahan.

“Jika ada yang ingin dikonfirmasi terkait hal-hal tersebut, silahkan saja ke unit Tipidter Polres Asahan ya bang. Karena proses perkaranya sudah dilimpahkan ke unit tersebut,” kekatanya.

(Sugito/Kabiro)