Jurnal Polisi.co.id.
Tanah milik Rd H Mangsur letter C No 1408 Persil 138S II Luas 4.255 Ha yg terletak di blok Cipanileman kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung, bahwa tanah tsb yang dikuasai oleh ahli waris Rd H Mangsur sejak jaman Belanda sampai sekarang dengan tiba-tiba di klaim oleh Pemkot Bandung yg menurutnya tanah tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 2008-2010.
Kuasa Hukum dari ahli waris Rd H Mangsur sudah beberapa kali mengirim surat kepada Pemkot Bandung ke bagian Aset Pemkot Bandung dan jawaban dari bagian Aset Pemkot Bandung mengatakan, bahwa tanah tsb sudah dibeli/dibebaskan yg tidak jelas dibelinya dari siapa.Sedangkan para ahli waris Rd H Mangsur tidak pernah menjual tanah tsb kepada siapapun, namun bagian Aset Pemkot Bandung tetap memberikan jawaban yang tidak jelas isinya, bahwa tanah yang terletak di kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung, Milik pemerintah kota Bandung yg berasal dari pembelian thn 2008-2010.
Disisi lain Kuasa Hukum Ahli waris mempunyai bukti, intinya tanah kepunyaan Rd H Mangsur letter C No.1408 Persil 138S II blok Cipanileman kelurahan Ranca Numpang Kecamatan Gede Bage Kota Bandung Nyatanya belum dibebaskan oleh Pemkot Bandung, sesuai surat dari Pemkot Bandung yg ditulis oleh Bp Dada Rosada mantan walikota Bandung pada tanggal 11 Maret 2017 yg mana menjelaskan BAHWA TANAH TERSEBUT ADALAH MILIKNYA YG BELUM DIBEBASKAN OLEH PEMKOT BANDUNG.
Jadi dari mana Pemkot Bandung bisa meng klaim tanah milik Rd H Mangsur tanpa alas hak yg sah, tentunya pihak ahli waris akan terus mempertanyakan,bahkan pihak Ahli Waris dlm waktu dekat akan melakukan gugatan administrasi ke PTUN.
(Idan Dharmawan)










