Kalbar, Kab. Ketapang, Jurnalpolisi.co.id | Pada Tanggal 4 Juni 2025 Pemerintah Desa Sepakat Jaya Kec. Nanga Tayap kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke 2 tahun anggaran 2025, di kantor desa Sepakat Jaya Kec. Nanga Tayap kepada penerima.
Bantuan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sepakat Jaya Kec. Nanga Tayap Bapak
Fadrik. Bantuan Tunai Langsung (BLT) tersebut dibagikan untuk dua Dusun yaitu dusun
Sungai Beliung dan Dusun Engkadin dengan 47 orang penerima bantuan. Bantuan diserahkan
kepada penerima Ibu Nuriyah, Bapak Nudin dan Bapak Ahyar selaku penerima Bantuan
Langsung Tunai (BLT) oleh kepala Desa Sepakat Jaya Bapak Fadrik. Menerima bantuan
langsung Tunai (BLT) Tahap Ke 2 tahun 2025. Desa Sepakat Jaya Kec. Nanga Tayap
mendapatkan bantuan BLT sebesar 900.000 per KK. Persyaratan pengambilan Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Tersebut dengan membawa Fotocopy KTP.
Dalam pembagian bantuan tersebut Kepala Desa menyampaikan kepada penerima bantuan
Bahwa, BLT Yang diterima ini agar dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan digunakan sebaik-baiknya, juga dengan adanya penyaluran bantuan BLT ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di Desa Sepakat Jaya Kec. Nanga Tayap, terutama ditengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Kepala Biro : Sukardi







