Pelaku Pembunuhan Istri di Tanimbar Resmi Diserahkan ke Jaksa Setelah Berkas P21

Saumlaki, Jurnalpolisi.co.id – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar akhirnya menyerahkan tersangka kasus pembunuhan istri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Pelaku, yang merupakan suami korban, melakukan aksi keji tersebut karena dilanda rasa cemburu.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial MM (30) telah resmi diserahkan ke JPU pada Senin (3/3/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah pihak penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

Kronologi Kejadian

Kasus tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban, seorang wanita berinisial MU (21), tewas di tangan suaminya sendiri, MM (30), yang merupakan warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku yang dilanda kecemburuan menusuk korban dengan senjata tajam lebih dari empat kali hingga akhirnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Proses Hukum Berlanjut

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Nomor: B-278/Q.1.13/Eoh.1/02/2025, tertanggal 26 Februari 2025, hasil penyidikan dinyatakan telah lengkap. Oleh karena itu, penyidik Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses lebih lanjut.

Dengan penyerahan ini, seluruh tahapan penyidikan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah selesai. Selanjutnya, perkara ini menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan yang akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menjauhi tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga komunikasi dan emosi dalam kehidupan berumah tangga guna menghindari tindakan kriminal yang berujung pada konsekuensi hukum yang berat. (*)