Riau, Jurnal Polisi – Rohil Kecamatan Pujud. Kepenghuluan Air Hitam | Sidang pertanahan di lapangan (KSB) koperasi Sejahtera Bersama diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan peraturan pelaksananya Permen ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang penyelesaian kebun masyarakat, dan pendaftaran tanah proses di lapangan disaksikan oleh APH Kepolisian setempat bersama Tim Wartawan Intivistigasi.
Proses pembuktian keterangan pelaksanaan pemeriksaan di kebun sawit tujuan para pihak mendatangi lokasi melihat langsung kondisi fisik sengketa letak, luas, batas, dan penguasaan bukti tertulis kondisi di lapangan sangat penting mediasi Pengadilan Negeri (PN) bertindak sebagai mendamaikan para pihak dalam sengketa koperasi kebun sawit kesepakatan Perdamaian Penggugat.
Di lokasi perkebunan PN Pengadilan Negeri setempat untuk menyelesaikan sengketa lahan dan wanprestasi kondisi kebun yang bermasalah antara koperasi petani dengan pihak lain tujuannya agar majelis pertanahan pusat dan hakim melihat langsung kondisi kebun tanaman untuk dasar putusan mengungkap, fakta seperti yang sudah lama beroperasi kebun ilegal atau pemalsuan administrasi bertopeng koperasi kebenaran.
Mediasi diantara pihak yang bersengketa merupakan amanat dari hukum perdata Pasal 154 RBg dan wajib ditempuh para pihak dalam persidangan yang memeriksa perkara, mediator yang bertugas membantu para pihak dalam proses Kesepakatan melalui upaya memberikan manfaat kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan membuahkan hasil yang baik damai.
Keputusan sidang di lapangan lahan kebun sawit koperasi melibatkan kepemilikan dan legalitas lahan yang berujung di Pengadilan Negri kepengurusan koperasi dan penetapan kawasan sehingga masyarakat petani yang menuntut penyelesaian hukum pemerintah untuk memastikan hak petani sesuai putusan Pengadilan dan peraturan perkebunan dalam pelaksanaan kepemilikan koperasi lahan di lapangan tetap dengan keputusan PN Pengadilan Negeri.
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, lahan koperasi sah memenuhi ketentuan sebagai kepemilikan lahan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota (Pasal 43). Pengelolaan lahan koperasi dilakukan secara demokratis oleh pengurus koperasi.
Hasil mediasi di lapangan dari koordinasi sidang lapangan kesepakatan antara pihak yang bersengketa, kesepakatan, ini bersifat final mengikat dan dapat diajukan ke hakim untuk dikuatkan kekuatan hukum tetap putusan pengadilan.
Koperasi KSB dinilai kuasai letak dan batas lahan dalam sidang lapangan menggelar terkait sengketa lahan Koperasi, selaku penggugat dengan pihak tergugat sidang berlangsung di lapangan perkebunan kelapa sawit guna mencocokkan objek sengketa dengan bukti dan keterangan saksi hasil yang telah disampaikan di persidangan.
Kuasa hukum Pasaribu, SH., memaparkan bahwa antara gugatan dan fakta lapangan menurut penggugat mendalilkan adanya saat pemeriksaan lokasi lahan koperasi KSB masyarakat dan sidang lapangan menurut Kuasa Hukum terlihat jelas bahwa mampu menunjukkan secara bukti batas lahan dan keterangannya membuktikan kebenaran yang sah dan fakta.
Bentuk nyata lapangan hari itu bahwa penggugat sesuai dengan bukti yang ada. Pasaribu PH. SH selaku kuasa hukum bersama staf koperasi dan instansi dan Tim Wartawan Intivistigasi membuktikan fakta sebenarnya bukti alashak dan saksi sehingga Pengadilan Negri memberikan putusan yang adil mulai dari mediasi rapat musyawarah hingga acara resmi terkait lahan, APH Kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keharmonisan dan saling menghargai hak masing masing untuk menjaga situasi tetap kondusif dan harus dihormati dengan sosial, “tutupnya” Kapolsek Setempat. (Tim)







