- Sikka Jurnal Polisi.co.id-
Polres Sikka melalui Satres Narkoba menangkap seorang pegawai ASN di Kantor Bupati Sikka yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis, 12 Februari 2026. Penangkapan dilakukan saat pelaku menerima paket dari kurir, yang ternyata berisi sabu-sabu diselipkan di dalam pakaian bekas.
Kasat Narkoba Polres Sikka,
IPTU Yakobus Kokleo Sanam, S.H.,menjelaskan bahwa tersangka telah beberapa kali memesan paket narkotika melalui jasa pengiriman. “Pelaku mengaku menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi agar tetap semangat dan percaya diri saat bekerja,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Berdasarkan assesmen Tim TAT, pelaku dikategorikan sebagai korban penyalahguna narkotika. Ia dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa Polres Sikka akan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak pengedar di Makassar, sambil memastikan pelaku mendapat rehabilitasi. Semua barang bukti telah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai SOP. Tutupnya
Jurnalis: Dhika Ahmad M







