Pedagang kaki Lima di Kebun Sirih Dua Belum Disentuh Satpol PP

Pedagang kaki Lima di Kebun Sirih Dua Belum Disentuh Satpol PP

Jakarta – Jurnalpolisi.co.id– Banyaknya pedagang kaki lima yang berada di RW 10 jl.taman kebon sirih kp.Bali.thamrin.kec.tanah Abang Jakarta pusat semakin merajalela, Kamis 05/10/2023.

Hal ini disebabkan dengan pembiaran oleh pihak yang berwenang dan adanya oknum RW,Lurah,Satpol PP,dan juga kecamatan yang tidak tegas dan juga mengambil keuntungan dengan mengutip iuran kepada pedagang tersebut.

Pantauan rekan wartawan dilapangan saat melihat langsung lokasi tersebut,ternyata benar adanya dan tempat yang dipakai berdagang oleh pedagang kaki lima tersebut memang cukup asri namun melanggar aturan perda tentang pedagang kaki lima dan pemanfaatan trotoar dan kenyamanan pejalan kaki.

Sampai saat ini blom ada tindakan tegas yang diambil
pihak yang berwenang dalam menangani pedagang kaki lima diwilayah tersebut.

Pedagang tersebut sudah lama berada di kawasan jalan tersebut dan sudah menyetor uang ke pihak atau oknum yang meminta kepada mereka,ada yang mengaku dari pihak RW,kelurahan,dan kecamatan.

Salah satu warga /penghuni jalan mengaku kadang terganggu denga keberadaan pedagang disekitar tersebut, karena pelanggan pedagang tersebut memarkir kendaraan di tepi jalan dan juga sampah bekas makanan yang terkadang berserakan dan mengganggu pengguna jalan dan kebersihan lingkungan.

Kita bukan nya menolak pedagang kaki lima atau mengusik mereka dalam mencari nafkah.

Namun penempatan dan pengolahan pedagang kaki lima tentunya sudah diatur dalam undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. dan undang undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil.***

(Ami)