Jurnal Polisi – Humas Polres Asahan Perwakilan PT. SINTONG ABADI yang diwakili oleh MOSTOFA SIDIK PNJAITAN S.H telah membuat Laporan Polisi bahwa telah terjadi pencurian kabel listrik Didalam gudang PT.SINTONG ABADI jenis ukuran Senin 27/05/2024
Pada saat Pelapor PT. SINTONG ABADI yang diwakili oleh MISTOFA SIDDIK PANJAITAN.SH memberikan keterangan bahwa ada 2 (dua) orang saksi yang mengetahui tentang peristiwa pencurian tersebut yang bernama HANDOKO dan SUPRIANTO.

Setelah Penyelidik melakukan Interogasi terhadap pelapor lalu melakukan cek TKP dan mengumpulkan barang bukti maka penyelidik memperoleh bukti permulaan yg cukup bahwa benar telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian yg mengarah kpd pelaku yg diduga berinisial (AR), (Y) dan (AK), yg selanjutnya dilakukan Gelar perkara dgn kesimpulan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dari kesimpulan gelar perkara selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Pada tanggal 08/08/2024 Unit Reskrim mengamankan salah seorang terlapor yang bernama (Y) lalu dilakukan Interogasi dan (Y) mengakui turut membantu melakukan pencurian saat bekerja diajak oleh (AR) dan (AK).
(M.Siregar)







