Batubara,jurnalpolisi.co.id – Mobil pemerintah kabupaten batubara BK 8164 BB,terlihat parkir untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU petatal pada hari Kamis 13 Februari 2025 pukul 08.44 Wib.
Melihat kejadian ini ketua Ormas DPC PKN kabupaten batubara Zulham Efendi, mencoba menghubungi kadis nakerperindag serta melakukan konfirmasi di kantor BLK jalan lintas sumatera desa petatal, kecamatan datuk tanah Datar bersama kadis Bukhori, sekretaris dinas dan kabid sahat tampubolon hari selasa 05 Februari 2025 pukul 13.45 Wib.
Berdasarkan konfirmasi, kabid sahat tampubolon menyatakan bahwa pengisian BBM jenis solar pada mobil dinas nakerperindag batubara adalah untuk pelayanan publik.
– Mereka melakukan pengutipan sampah dijalan yang tercecer dari truck pengangkutan sampah.
– Pembelian BBM jenis solar masih diambang batas kewajaran yakni seratus ribu.
– Pihak SPBU tidak melakukan pelarangan ketika mobil dinas tersebut mengisi BBM jenis solar, jika pihak SPBU keberatan sudah pasti BBM tidak akan diisi kedalam mobil.
– Pengisian BBM jenis solar untuk kenderaan dinas boleh dilakukan , jika hal urgent seperti minyak mobil dalam keadaan rest.
– Pembelian BBM pada mobil dinas nakerperindag tidak teranggarkan.
Untuk memperjelas dan mempertegas keterangan kabid sahat tampubolon, ketua DPC PKN Kabupaten Batubara, zulham efendi mengkonfirmasi langsung pihak pengelola SPBU via speaker phone, menyatakan bahwa pengisian BBM jenis solar pada mobil dinas BK 8164 BB pada hari kamis ,13 Februari 2025 lalu dilakukan dengan memakai Barcode dan hal ini sering dilakukan.
Menyikapi hal ini zulham menuturkan bahwa pengisian BBM jenis solar telah bertentangan dengan ;
– UU nomor 30 tahun 2007 tentang energi
– UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
– PP nomor 55 tahun 2009 tentang kegiatan usaha energi.
– PP nomor 51 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2009 tentang kegiatan usaha energi.
– Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
– Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 23 tahun 2015 tentang penggunaan bahan bakar minyak.
O
– Peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 23 tahun 2015 tentang penggunaan bahan bakar minyak.
– Peraturan BPH Migas nomor 3 tahun 2016 tentang penggunaan bahan bakar minyak.
Mengingat tidak adanya sinkronisasi alasan kabid sahat tampubolon dengan keterangan pihak pengelola SPBU ketika dikonfirmasi langsung, zulham efendi selaku ketua Ormas DPC PKN batubara,meminta kepada bupati batubara agar dapat mengevaluasi anggaran dan tupoksi pada dinas nakerperindag serta memeriksa barcode yang dipergunakan dalam pengisian BBM jenis solar bersubsidi untuk keperluan mobil dinas BK 8164 BB milik dinas nakerperindag batubara. (TEAM)







