Majalengka, Jurnalpolisi.co.id – Majalengka, Ruang Kelas Baru (RKB) dan bangunan Masjid yang berada dikawasan pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Rajagaluh dibangun tepat di bawah jalur kabel Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET).
Sayangnya, Kepala Sekolah MAN Rajagaluh, Yayan Ristaman Jaya, S.Pd., SE., M.M., terkesan menghindar saat hendak dimintai keterangannya, dengan alasan sedang sibuk, namun ditunggu hingga berjam-jam tidak kunjung menemui awak media, Selasa (02/05/2023).
Begitupun, Plt Kasi Pendidikan Madrasah (PenMad) Kemenag Kabupaten Majalengka, Hasan Syarif, tidak dapat menjelaskannya saat dihubungi melalui pesan singkat pada aplikasi Whatsapp, Kamis (11/05/2023).
Dilansir dari wikipedia.org, SUTET adalah sebuah struktur yang digunakan dalam transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk menghantarkan listrik ke tempat yang jauh.
Saluran dapat terdiri dari satu atau lebih konduktor (umumnya kelipatan tiga) yang dipasang di menara atau tiang.
SUTET memiliki beberapa kapasitas tegangan, yaitu sebesar 275kV – 800kV. Selain itu ada juga media transmisi yang memiliki kapasitas tegangan lebih rendah seperti Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dengan kapasitas tegangan sebesar 70kV – 150kV.
Nah, terkait aturan bangunan di bawah SUTET, dilansir dari laman griyasatria.co.id, (30/03/2021), Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas sendiri maksudnya area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET/SUTT yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Di dalam peraturan menteri tersebut diatur jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET, seperti berikut :
SUTT 55kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter.
SUTT 66kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter.
SUTT 66kV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter.
SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter.
SUTT 150kV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 6 meter.
SUTT 150kV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter.
SUTT 150kV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter.
SUTET 275kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 13 meter.
SUTET 500kV jenis sirkuit tunggal memiliki ruang bebas 22 meter.
SUTET 500kV jenis sirkuit ganda memiliki ruang bebas 17 meter.
SUTTAS 250kV memiliki ruang bebas 14 meter.
SUTTAS 500kV memiliki ruang bebas 18 meter.
Terdapat juga sanksi yang akan diberlakukan pemerintah bagi masyarakat yang membangun bangunan terlalu dekat dengan SUTET/SUTT dan tidak sesuai dengan peraturan tersebut, yaitu tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, istilah sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Bukan hanya peraturan diatas, dengan resiko besar yang terdapat dalam kabel SUTET tersebut, keselamatan serta kenyamanan murid dan guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), tentu menjadi pertanyaan besar, kenapa hal ini tidak menjadikan bahan pertimbangan. (A. Hudri)













