Miris! Bendera Merah Putih Sobek Dan Kusam Berkibar Di Halaman Kantor Pemerintah Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Asahan, Jurnalpolisi.co.id – Bendera Merah Putih merupakan bendera Kebangsaan Indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selasa , 22 April 2025.

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

Kondisi ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat salah satu warga yang melintas di depan Kantor Camat Aek Kuasan tersebut mengungkapkan keprihatinannya.

“Bendera ini lambang kebanggaan kita sebagai warga negara, tidak seharusnya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Upaya konfirmasi kepada Camat Aek Kuasan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantornya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Camat Aek Kuasan terkait kondisi bendera tersebut.

Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:

– Pidana penjara : mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun
– Denda: mulai dari Rp. 10.000 hingga Rp. 100.000.000 juta.
– Pidana tambahan : seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.

(Sugito/kabiro)