Batubara,jurnalpolisi,co.id, Petani di desa Mandarsah Kecamatan Medang deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara mengeluh atas pembelian pupuk subsidi Pemerintah jenis urea di kios pupuk, pasalnya setiap membeli pupuk subsidi pemerintah jenis urea satu sak dengan harga Rp. 200.000 plus 3 Kg pupuk non subsidi jenis NPK Pim disebut gandengan.
Anggota DPRD Batu Bara Komisi II fungsi Berkaitan Dengan Kegiatan Perekonomian dan Keuangan Daerah termasuk bidang Pertanian.
Awak media Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 15.24 Wib menyambangi Kantor DPRD Batu Bara dilima puluh ingin konfirmasi ke anggota Komisi II terkait hal diatas, namun ruangan Komisi II pintu sudah tertutup.
Petani merupakan pekerjaan yang mulia, sebagai petani untuk mempertahankan ketahanan pangan dan perlunya menjadi perhatian dari Pemerintah maupun DPRD, jika kinerja Kios pupuk seperti ini dan bisa merugikan petani rasanya tidak etis jika kita biarkan tanpa perlindungan.
Sebagai sosial Kontrol kami akan koordinasi kepada Anggota DPRD, jika nantinya ada dugaan pelaggaran hukum dilakukan oleh oknum UD kios pupuk penjual pupuk subsidi pemerintah, maka kami akan melaporkan kepada penegak hukum, sebut firman Napitupulu Ketua bidang Investigasi DPC. Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batubara, Rabu (13/12/2023).
LANJUT FIRMAN,
kepada anggota DPRD kabupaten Batubara, disamping koordinasi tentang penjualan pupuk subsidi pemerintah dengan harga mencapai Rp. 200.000 satu sak pupuk jenis urea plus 3 kg pupuk gandengan jenis NPK Pim, juga akan kami pertanyakan, berapa harga eceran tertinggi (HET) Pupuk subsidi pemerintah jenis Urea maupun Phonska, informasi yang kami dapat dilapangan HET seolah harganya tidak sama disetiap kios.
Dengan sulitnya Kepala dinas Pertanian Batubara untuk ditemui, berharap nantinya setelah bertemu dengan anggota DPRD Komisi II, Komisi II segera memanggil Pemilik kios penjual Pupuk subsidi maupun kepala dinas pertanian Batubara dan kami akan serahkan bukti kepada anggota DPRD Batubara Komisi II atas ungkapan penjual pupuk subsidi. Tutup firman. (Zulmarpaung)







