Mediasi Penyelesaian Permasalahan Lahan PT. SMA Di wilayah Desa Mensubang.

Kalbar, Kab. Ketapang, Jurnalpolisi.co.id – Selasa 21 Oktober 2025 dilaksanakan Rapat mediasi penyelesaian permasalahan Lahan PT. SMA yang berwilayah di Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap, mediasi tersebut diadakan Di Aula Kantor camat Nanga Tayap. Mediasi tersebut dihadiri oleh Camat Nanga Tayap Bapak Sabran, S.Pd., M.H., Kapolsek Nanga Tayap, Danramil Nanga Tayap serta Kepala Desa.

Dalam Rapat Mediasi tersebut disepakati Hal-Hal Bahwa Masyarakat Desa Mensubang menuntut Penyelesaian permasalahan dengan ganti rugi sebesar Rp. 15.000.000 per hektar di lokasi yang bersengketa dan Adanya Penambahan Plasma.

-Pihak PT. SMA sudah melakukan pembayaran GRTT sejak Tahun 2011 sampai Tahun 2019.

-Ferkopimcam Nanga Tayap Memberi Masukan agar diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat.

-Para Pihak Dipersilakan menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan kesepakatan dikemudikan hari.

Dari rapat mediasi tersebut diharapkan kedua belah pihak bisa bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut Dengan Musyawarah.

 

Kepala Biro Sukardi