Maraknya Rokok Ilegal Yang Belum Mengantongi Izin Bea Cukai

Kab. Lebak Banten, Jurnalpolisi.co.id – Maraknya rokok ilegal di kecamatan Bojongmanik. Pada hari Jum’at 19 Januari 2024 jam 10.30 wib, saya menemukan pembeli rokok jenis MK, di duga rokok tersebut belum mengantongi izin bea cukai.

Setelah di konfirmasi, pembelian rokok tersebut pembelinya adalah bapak KH. Ia membeli rokok tersebut dari agen semboko yang merupakan orang Medan. Menurut KH beliau sering membeli rokok di warung Medan. Diduga warung tersebut sudah punya stok. Entah di warung entah di rumahnya. Kemungkinan dengan adanya penjualan rokok ilegal itu sudah merugikan negara. Tolong kepada pihak terkait untuk segera dibenahi aturan bea cukai nya.

 

(Empep Erawan)