
Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana BSM.
Jurnal Polisi.Kabupaten Pandeglang,-PNS Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Pandeglang berinisial EK ditangkap petugas Reskrim Polres Pandeglang atas dugaan Korupsi dana Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 sebesar Rp. 234.815.000
Pada saat dilakukan penangkapan EK, yang terkini sebagai Kepala Sekolah SMAN 4 Pandeglang di Kec.Labuan. Kamis malam ( 13/7/23 ).
Penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) dengan identitas Engkos Kosasih, sebagai mantan Kepala Sekolah SMANegeri 3 warga kampung Griua Labuan Asri , Desa sukamaju, Kecamatan Labuan Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/137/VII/2017/Banten/Res.Pandeglang. Tanggal 24 Juli 2017.
EK dijerat Pasal 2 ayat ( 1 ) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang perubahan atas UU RI tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
{Charles M & Daniel D.A Sianturi}






