Jurnalpolisi.co.id

SURABAYA,||JP, – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor UP/B 809 2023 SPKT POLRESTABES SURABAYA POLDA JAWA TIMUR, tanggal 02 Agustus 2003, telah terjadi tindak Pidana Curat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Polrestabes Surabaya Gelar KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAT.
Tepatnya pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2023, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H., Melalui Kasat Reskrim, AKBP Mirzal Maulana,S.I.K.,S.H.,M.M.,M.H., Menyampaikan bahwa, Sat.Reskrim Polrestabes telah berhasil meringkus 5 (lima) pelaku Pembobolan Gudang di Surabaya, dan Kelima pelaku yang berhasil diringkus tersebut diantaranya adalah :
- BS, Lak-tak Umur 28 Th. Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Kec. Sampang, Kab. Sampang
- WY, Laki-laki Umur 25 Th Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan .
- S. Laki-laki Umur 29 Th. Agama Islam Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Dis. Wado Kedung Tuban, Blora
- F. Lak-la Umur 30 Th Agama Islam Pekerjaan Karyawan Swasta Surabaya Alamat Wonokusumo Surabaya
- MHA, Laki-laki, Umur 31 Th, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta. Alamat Ds. Komis Kec. Kedungdung Sampang Madura
Aksi pembobolan Gudang tersebut terjadi di daerah Lebakrejo, Surabaya.
Kronologis kejadiannya yaitu : Sebelum para Pelaku melakukan aksi pencurian, pelaku S dan F mengajak teman-teman karyawan yang tidur di Mess agar kaluar dar Mess atau sekitar Gudang, agar situasi Gudang sepi, kemudian pelaku BS menyiapkan dengan mengandakan kunci gembok (duplikat) pintu Gudang, dan setelah berhasil masuk, pelaku BS mematikan CCTV (mematikan saklar listrik), pelaku BS bersama pelaku WY dan MHA mengambil barang-barang dari Gudang, kemudian dinyalakan lagi saklar listriknya, dan selanjutnya membawa barang tersebut keluar dari Gudang, dan para pelaku kumpul di Lapangan daerah Suramadu, selanjutnya bersama-sama menjual barang hasil curian tersebut.
Para pelaku secara bersama-sama merencanakan pencurian barang – barang milik korban di Gudang dengan menggunakan kunci gembok duplikat untuk alat bantu masuk ke Gudang, yang selanjutnya masuk ke dalam Gudang mematikan saklar listrik, dan mengambil barang- barang di Gudang berupa berupa :
- Mata Bor sebanyak 1 (satu) Koll
- Amplas Bulat sebanyak 2 (dua) Koll,
- Handle Pintu sebanyak 1 (satu) Koli,
- H Angin (Centelan Jendela) sebanyak 1 (satu) Koll,
- Kran, stop kran dan lain-lain sebanyak ± 12 (dua belas) kotak senilai Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Kemudian mereka membawanya keluar dan dijual kepada seseorang di Pasar Loak, Dupak, Surabaya dengan total harga Rp 6.300.000 (enam juta tiga raus ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut dibagi 5 (lima) orang pelaku dan uangnya dipakai oleh para pelaku untuk kepeluruan sehari-hari.
Dari hasil olah TKP, telah diamankan Barang Bukti berupa :
- 2 (dua) buah kunci gembok duplikat,
- 2 (dua) buah Sepeda motor Yamaha Mio, wama merah, Nopol L- 6460-RL dan Honda Vario, warna putih, Nopol L4068-CAD, serta
- Hasil Rekaman CCTV
Tindakan yang dilakukam adalah melakukan pengamanan terhadap 5(lima) pelaku dan Barang Bukti untuk proses lebih lamjut.
(Bravo Tuti JP)













