Empat Lawang – Kepala Desa Sekecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diduga terindikasi korupsi dalam Pengguna Dana Desa tahun 2023-2024
Saptu”(25/10/2025).
Dari hasil laporan yang diterima dari masyrakat Lembaga KPK Empat lawang pada tahun 2023-2024 lalu bahwa kegiatan pengunaan dana desa tahap, 1.2.3 yang dikelolah oleh Kepala Desa Sendiri, Tampa melibakan Pelaksana kegiatan dana desa di Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri’ Ungkap Masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan saat di konfirmasi oleh Ketua Lembaga KPK Empat lawang Provinsi Sumatera selatan.
Kegiatan yang terindikasi korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa pada tahun 2023-2024 di 10 desa di kecamatan saling, diduga kuat adanya korupsi yang dilakukan kepala desa karna dana desa dikola oleh kepala desa sendiri.
1. Dana Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Pengadaan seragam linmas)
2. Dana 30% Peningkatan Produksi Ketanaman Pangan
3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
Prasarana
4. Dana Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) (Pelatihan BUMDes)
5. Dan Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya
6. Dana Makanan Tambahan (Gizi baita dan penanggulangan Stunting)
7. Dana Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Peningkatan kesejahteraan guru PAUD)
8. Dana Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa
INDIKASI PELANGGARAN ;
– Di duga keras telah melanggar Undang – Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).
– Diduga Telah Melanggar Amanat Pasal 14 Ayat (7) Undang-undang No. 28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022,
– Diduga Telah Melanggar PERMENDES PDTT No. 7 Tahun 2023.
– Melanggar Undang – undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana atas perubahan Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
HIPOTESIS :
Di duga kuat akibat dari oknum Kepala desa Sekecatan Saling. dengan secara sengaja melakukan praktek penyalahgunaan dana APBN DD 2023-2024 mengakibatkan kerugian Negara ratusan juta rupiah.
Akan hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan dapat disebut perbuatan melanggar hukum yang merupakan tindak pidana murni.
Dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 11 kode etik jurnalistik serta PP 43 tentang peran serta masyarakat
Atas dugaan telah terjadinya tindak pidana penyelewengan dana desa tahun 2023-2024, dari laporan salah seorang perwakilan masyarakat berinisial “y”kami dari lembaga KPK meminta Kepada Inspetrat empat lawang untuk menindak lanjuti pemberitaan ini dan adanya dugaan korupsi,untuk dapat menyelidiki dugaan kasus penyelewengan/korupsi dana desa di 10 desa Kecamatan Saling
Apabila setelah dilakukan penyelidikan di temukan bukti pelanggaran tindak pidana murni maka agar proses hukum dapat ditingkatkan ke penyidikan, serta oknum dapat ditindak tegas sesuai prosedur hukum serta Undang – Undang yang berlaku di NKRI, ” Tegasnya
Ketua lembaga KPK empat lawang Provinsi mumatera melatan memintak khususnya” Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten empat lawang untuk segera menindak lanjuti pemberitaan dari media Jurnal polisi” Ungkapnya.
Dan Apabila tidak ada tindakan” Maka saya selaku Ketua Lembaga KPK akan melaporkan Kepala desa Sekecamatan Saling ke Kejati Sum Sel yang diduga terindikasi korupsi dalam pengelolan dana desa Tahun 2023-2024” Ujarnya.***
Yulizar







