Laporan Polisi Di Polsek Tapung Mangkrak.

Kampar jurnal polisi

Laporan polisi, Nomor : SP2HP / 08.c / III / 2026 /Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Kepada Yth. SYAFRUDIN SIMBOLON, S.H.,M.H

1. Rujukan :
a.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
c.Pasal 1 angka 7 dan angka 8, Pasal 5, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 327, Pasal 360 dan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
d.Pasal 262 KUH.Pidana;
e.Laporan Polisi Nomor: LP / B / 08 / I / 2026 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, Tanggal 22 Januari 2026;
f.Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/23/I/RES.1.6/2026, Tanggal 14 Februari 2026;
g.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/26/I/RES.1.6/2026, Tanggal 18 Februari 2026;
h.Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan A3 Nomor : B/08.b/II/2026/Reskrim, Tanggal 18 Februari 2026.
2. Bersama ini kami beritahukan kepada Saudara, bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP / B / 08 / I / 2026 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU, Tanggal 22 Januari 2026, Penyidik telah melakukan upaya sebagai berikut :
a. Menerima Laporan Polisi
b. Melakukan Cek Tkp
c. Melakukan Visum Et Revertum Sdr.MAHADIR MUHAMMAD di UPT Puskesmas Tapung Perawatan Desa Petapahan Kec.Tapung Kab.Kampar
d. Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi pelapor Sdr.SYAFRUDIN SIMBOLON, S.H.,M.H
e. Melakukan Pemeriksaan terhadap saksi korban Sdr.MAHADIR MUHAMMAD
f. Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi :
– DATUK Y.MARBUN
– JESAYA JASAHOT SIMBOLON
– JIVI WANZAL AIS JIVI Bin ERIZAL
– AGUSRI Als AGUS DANTON
– MAULANA YUSUF Als UJANG
– JULI SRIYATNO Als JUL
– ERIZAL
– YENI FEBRIANTO
– NURHIDAYAT Als NUR
– RAHMAT IRWANTO Als IWAN
g. Melengkapi Administrasi Penyidikan
h. Mengirimkan SP2HP A3 kepada pelapor
i. Mengirimkan SPDP Ke Kepala Kejaksaan Negeri Kampar
j. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum

3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini diberitahukan kepada Sdr bahwa laporan yang sdr laporkan, tentang terjadinya perkara dugaan tindak pidana Pengeroyokan terhadap Sdr.MAHADIR MUHAMMAD yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wib di Jl.Melur 1 Desa Pancuran Gading Kec.Tapung Kab.Kampar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUH.Pidana, Penyidik belum mengalami kendala / Hambatan, sedangkan upaya yang akan dilakukan ialah memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara serta melakukan pendalaman terhadap barang bukti,
4. Apabila ada hal-hal yang belum jelas dan perlu untuk dikonfirmasikan, harap datang ke Unit Reskrim Polsek Tapung di Petapahan atau menghubungi Penyidik Pembantu BRIPKA SUPRIADI, S.H (HP: 0812-7574-1250) dan BRIGADIR ZULKHAIRI, S.E (Hp 0821-4281-6629)
5. Surat ini disampaikan kepada Saudara hanya bersifat pemberitahuan tentang perkembangan sementara hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan perkembangan selanjutnya akan diberitahukan kembali.

Setelah dikonfirmasi kuasa hukumnya.Diduga Polisi tidak serius untuk menuntaskan kasus ini. Ungkap kuasa hukum.

Editor : Investigasi