Jurnal Polisi Ciamis , – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan, seluruh Pejabat Struktural, staf serta anggota regu pengamanan Lapas Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar melakukan penggeledahan seluruh kamar hunian Lapas Ciamis, Senin (15/05/2023).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PASPK.08.05-714 Tanggal 2 Mei 2023 Tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Maraknya Pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di Lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Sebelum penggeledahan dilaksanakan, Kalapas Ciamis Soni Sopyan memberikan arahan kepada seluruh warga binaan dan petugas penggeledahan. “Pelaksanaan penggeledahan merupakan bagian dari deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan yang terjadi di dalam blok, untuk itu laksanakan penggeledahan secara humanis dan tidak merusak barang-barang warga binaan”, tutur Soni.
“Barang siapa yang memiliki barang-barang terlarang, akan saya tindak tegas, karena berkali kali telah saya ingatkan jangan membawa barang-barang terlarang”, tegas Soni.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang-barang terlarang seperti hanger kawat 3 buah, sendok stanles 2 buah, korek api gas 4 buah, kerokan jenggot 2 buah, gelas kaca 2 buah, paku besi 4 buah dan potongan kawat 4 buah. Dari penggeledahan tersebut, barang-barang temuan diamankan yang selanjutnya disita untuk dimusnahkan.
( Ajo )







