Ciamis – Jurnalpolisi.co.id –
Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap Negara sebagai reward kepada Narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik,memperbaiki diri,dan kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna.Dalam rangka mengimplementasikan sikap tersebut ,Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis Kemenkumham Jabar memberikan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Kepada 180 orang Narapidana yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Ciamis,Sabtu 22/04/23.
Pemberian remisi diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan secara simbolis kepada perwakilan Narapidana setelah selesai melaksanakan shalat Idul Fitri bersama seluruh Warga Binaan Lapas Ciamis. Dalam kesempatan tersebut,Soni membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly,” Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” tandas Soni.
” Remisi yang saudara terima pada hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis,Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” sambung Soni .
Soni juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas,Sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika Warga Binaan kembali ke Masyarakat.
Tahun ini, Lapas Kelas IIB Ciamis memberikan remisi kepada 180 orang Narapidana dimana 178 orang Narapidana mendapatkan remisi khusus I ( RK I ) dan 2 orang Narapidana mendapatkan remisi khusus II ( RK II ) yaitu katagori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun harus menjalani pidana karena masih ada sisa yang harus dijalani,sedangkan remisi khusus II ( RK II ) yaitu katagori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana
(Ajo/Red).












