BATAM – Jurnalpolisi.co.id / Polreaasta Baraelang, Polsek Batu Ampar Kepolisian Sektor Batu Ampar menangkap dua pria yang diduga melakukan pemerasan disertai kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kota Batam. Kedua tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima polisi.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah ,S.I.K,M.Si,. melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan mengatakan kedua tersangka yang diamankan berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23). Keduanya diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap AI bin Ibrahim (29), seorang pegawai pemerintah asal Malaysia.
“Tim gabungan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban warga negara Malaysia,” kata Iptu Eko Kurniawan, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Eko, peristiwa bermula pada Sabtu, 4 Juli 2026. Korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di Cafe Malaya.

Setelah sempat mengambil koper di Hotel Aston Inn Gideon, keduanya menuju Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.
Di hotel tersebut, salah seorang pelaku berpamitan ke toilet, tetapi justru membawa kunci kamar korban. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali bersama rekannya.
Di dalam kamar, korban diduga diancam akan dibunuh apabila tidak menyerahkan uang sebesar Rp2 juta.
Merasa keselamatannya terancam, korban mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Saat berusaha melarikan diri, korban justru dipukul di bagian hidung dan pelipis kiri.
Dalam kondisi tertekan, korban kembali dipaksa mentransfer uang sebesar Rp3 juta sebelum kedua pelaku melarikan diri.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan berkoordinasi dengan Tim Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Riau.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti, tim gabungan menangkap kedua tersangka pada Minggu, 5 Juli 2026.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam merek Redmi, serta pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Batu Ampar dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah ,S.I.K,M.Si,. mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Siti JP)







