Ciamis,Jurnalpolisi.co.id – Anggota komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, melaksanakan kunjungan kerja ke Lapas Ciamis, Rabu (18/12/2024).
Kedatangannya tersebut dalam rangka reses ke daerah pemilihan yang kembali mengantarkannya ke Senayan untuk periode ke 7 sebagai anggota legislatif Republik Indonesia.

Menyambut kedatangan Agun, Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurahman memberikan sambutan sebagai ucapan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kunjungan anggota Komisi XIII tersebut ke Lapas Ciamis. Dalam sambutannya Beni juga menyampaikan beberapa hal seperti kondisi pegawai, jumlah tahanan dan narapidana serta sarana dan prasarana yang ada di Lapas Kelas IIB Ciamis.
Sementara itu, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan materi terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Banyak hal yang disampaikan Agun diantaranya :
– Lapas Kelas IIB Ciamis adalah salah satu UPT Pemasyarakatan di Jawa Barat yang tergolong aman dan kondusif;
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan kementerian yang baru, diharapkan dapat lebih menyempurnakan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia;
– Lapas Kelas IIB Ciamis harus mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depannya;
– Kembali bertugas dengan filosofi bahwa petugas pemasyarakatan adalah ASN yang wajib memberikan pelayanan kepada publik;
– Komisi XIII akan mendorong segera dibuatkan Peraturan Pemerintah untuk mendukung Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
– Pemasyarakatan saat ini diberikan kewenangan yang lebih kuat dengan otomatis mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.
Usai memberikan penguatan kepada pegawai, Agun juga memberikan penguatan dan motivasi kepada narapidana Lapas Ciamis.
“Pada hakikatnya, manusia itu sama di mata Allah, yang membedakan adalah amal dan perbuatannya, untuk itu segeralah bertobat dan memperbaiki diri agar kembali ke masyarakat dapat menjadi manusia yang bermanfaat” ujar Agun.
( Ajo )







