Jakarta, Jurnalpolisi.co.id – KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka korupsi terkait Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian ESDM T.A. 2020-2022 dan menahan 9 orang diantaranya. Jum’at (15/06/2023).
Para tersangka diduga memanipulasi rencana dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 1,3 M menjadi Rp. 29 M, atau terjadi selisih sebesar Rp. 27,6 M.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta Kementerian/ Lembaga terkait yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (Yoyo)







