Kota Dumai yang berperan sebagai pusat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Fuel Terminal di Provinsi Riau, sebelum didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun konsumen industri. Namun saat ini menghadapi permasalahan serius terkait keberadaan gudang-gudang penimbunan BBM ilegal yang semakin subur diwilayah tersebut.
Gudang penimbunan BBM ini menggunakan nama badan usaha resmi sebagai transportasi BBM industri. Dari hasil investigasi yang dikumpulkan, dengan memiliki pagar dari bahan seng bekas, ternyata gudang-gudang ini difungsikan sebagai lokasi praktik kejahatan Migas, penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Solar Bersubsidi kondisi ini menyebabkan Kota Dumai dinilai menjadi wilayah sarang mafia. Sebagai daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) dikenal mengedepankan maraknya praktik ilegal tidak mencerminkan nilai budaya
Lemahnya pengawasan dari instansi dan institusi pemerintah terkait terhadap sistem perdagangan dan pendistribusian BBM di Provinsi Riau, memicu faktor utama yang memungkinkan praktik ilegal tersebut beroperasi secara bebas, meskipun aktivitas ini jelas menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan keuangan negara
Praktik ilegal ini belum mendapatkan penindakan hukum yang optimal, dugaan adanya pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal yang marak di Kota Dumai terhindar dari liputan ekspos media lokal, Kuat dugaan terdapat intervensi dari pihak mafia BBM yang berlindung dibalik organisasi pers
Propam segera Periksa Oknum Polisi Dugaan Pungli Terhadap pelaku praktik ilegal ini telah berlangsung selama periode yang cukup lama, dan beroperasi secara terorganisir di wilayah Kota Dumai, penjaga gerbang di salah satu gudang penimbunan BBM Ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, saat diwawancarai mengatakan pembayaran bulanan kepada pihak tertentu, gudang Penimbunan dan Pengoplosan BBM Ilegal di Kota Dumai “Bos gudang setoran bulanan ke APH, kalau wartawan kita sudah setoran ke Riki Hutagalung PWI
Untuk memastikan tidak ada hambatan dari pihak wartawan maupun kepolisian, sehingga pihak pengelola dapat fokus pada aktivitas masuk-keluar kendaraan yang membawa BBM, saat disinggung berapa besaran setoran tersebut, ia mengatakan tidak mengetahui besaran nominal setoran yang diberikan ke APH maupun ke Riki Hutagalung. Namun ia menyebut ada 40 gudang BBM ilegal di wilayah Kota Dumai praktik yang sama.
Kalau setoran ke Riki Hutagalung tersebut, katanya digunakan untuk dibagikan kepada wartawan agar aktivitas gudang tidak diekspos melalui media, jadi kami disini tidak mengurus tamu wartawan lagi,” ungkap penjaga gudang, informasi mengenai pembayaran ke oknum PWI tersebut, kemudian dibenarkan oleh sejumlah wartawan lokal, yang mengakui telah menerima bagian dari setoran yang diberikan oleh Riki Hutagalung setiap bulan, dan pihaknya mendapatkan larangan untuk meliput atau mengunjungi lokasi gudang BBM ilegal
Besaran nominal yang diterima mereka dari Riki Hutagalung bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan, tergantung pada kedudukan masing masing individu dalam organisasi pers. Sumber tersebut juga menyatakan tidak mengetahui besaran total setoran yang diterima oleh Riki Hutagalung dari setiap gudang perbulannya.
Selama pengamatan lapangan di lokasi tersebut, tim menemukan aktivitas mencurigakan dengan puluhan kendaraan jenis solar, pickup, truk, dan kendaraan pribadi yang keluar masuk dari salah satu gudang berpagar seng bekas. Pendapat mengenai karakteristik gudang-gudang ilegal ini diperkuat oleh seorang warga sekitar bernama Hendrik, yang mengaku pernah bekerja secara sementara di salah satu gudang BBM di wilayah
Penimbunan BBM melalui beberapa mekanisme, antara lain dengan cara melangsir mengambil secara tidak sah menggunakan kendaraan solar yang telah dimodifikasi dari setiap SPBU, serta melalui praktik yang dikenal dengan istilah “kencing BBM” oleh oknum sopir truk tangki transportasi BBM milik PT Elnusa Petrofin usai mereka keluar dari Depo Pertamina melakukan pengisian BBM untuk distribusikan ke SPBU truk tangki tersebut diklaim mengalirkan sebagian BBM ke gudang ilegal sebelum melanjutkan distribusi sah
Sumber yang tidak sah pihak pengelola gudang melakukan oplosan mencampurkan BBM dengan minyak mentah hasil pengeboran ilegal yang diangkut dari luar Provinsi Riau, dari Kota Palembang dan Provinsi Jambi hasil campuran tersebut didistribusikan kembali ke industri dan masyarakat dengan harga non-subsidi bebas Beraksi di Desa Kinerja Polres Inhu Menjadi Sorotan Publik, Hendrik menambahkan bahwa sebagian besar gudang tersebut menggunakan badan usaha resmi berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Firma Perorangan
BBM yang digunakan bukan berasal dari Depo Pertamina secara sah, melainkan hasil dari proses oplosan. Pihak pengelola bahkan mampu memperoleh surat jalan resmi, yang mengindikasikan adanya relasi dan koneksi yang kuat dengan pihak terkait. Kondisi ini memiliki implikasi yang sangat serius, tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara dan kerugian bagi konsumen, tetapi juga berkontribusi pada pembungkaman proses penegakkan hukum serta penyimpangan
Pemerintah pusat dan daerah yang berwenang untuk memberantas tuntas praktik mafia migas di Provinsi Riau ini, khususnya di Kota Dumai. Sebagai negara hukum, diperlukan penegakan aturan dan peraturan yang tegas serta konsisten, bukan kondisi di mana praktik ilegal dapat beroperasi secara bebas
TNI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) juga diharapkan segera mengambil langkah untuk membersihkan oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi dan BBM ilegal di Kota Dumai. Mengingat praktik tersebut telah mencoreng nama baik institusi negara dan merusak fondasi struktur pemerintahan.













