Jurnalpolisi.co.id,Makassar –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Divisi Propam Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap enam oknum polisi dari Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Takalar, Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan pihaknya telah mencatat kasus ini dan akan terus memantau perkembangan penanganannya. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik kepolisian.
“Kami mendorong Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk segera mengambil tindakan. Ini tidak bisa ditolerir,” kata Anam, Kamis, 5 Juni 2025.
Korban, Yusuf Saputra (20), warga Galesong, Takalar, mengaku menjadi korban kekerasan oleh enam polisi berpakaian preman pada malam 27 Mei 2025. Ia disekap, dipukuli, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku memiliki narkoba yang diduga direkayasa. Bahkan, ia diperas dengan ancaman penyiksaan.
“Mereka minta Rp15 juta, tapi karena tidak mampu, akhirnya diserahkan Rp1 juta lewat perantara anggota Brimob,” ujar Yusuf.
Setelah hampir tujuh jam disekap, Yusuf akhirnya dibebaskan. Ia kemudian menjalani visum dan melapor ke Polres Takalar pada 29 Mei 2025.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan laporan korban dan menyatakan bahwa oknum polisi yang terlibat telah diamankan dan ditahan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan etik.
“Kita langsung amankan. Pelanggaran terjadi tanpa surat perintah, di luar wilayah tugas, dan saat mereka seharusnya sedang piket,” ujarnya.
Pelaku utama diketahui berpangkat Bripda, lulusan baru dari pendidikan kepolisian. Saat ini, sidang etik tengah disiapkan. Proses hukum dan sanksi disipliner akan diberikan secara menyeluruh.
Anam menegaskan, tindakan seperti ini harus direspons dengan cepat dan tegas. Kompolnas mengapresiasi transparansi Kapolrestabes, namun menekankan pentingnya proses hukum pidana, bukan hanya etik.
“Pencopotan jabatan dan penempatan khusus adalah langkah awal. Jika terbukti bersalah, harus diproses pidana,” tegasnya.
Kompolnas juga mengingatkan seluruh jajaran Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Tindakan melanggar hukum oleh aparat justru akan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
(Yohanis BM) JP.








