
Polres Malang – Kepolisian Sektor Lawang Resor Malang berhasil mengamankan 7 kendaraan roda dua yang diindikasi terlibat aksi balapan liar di jalan Raya Thamrin Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jumat dini hari (28/07/2023)
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, Polsek Lawang Polres Malang gencar melaksanakan berbagai tindakan Kepolisian baik itu preemptif, preventif maupun represif, salah satunya nampak terlihat pada kegiatan patroli sekala besar yang dilaksanakan oleh Polsek Lawang Polres Malang pada malam ini.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kapolsek Lawang Kompol Yanuar, S.H,S.I.K,mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan beberapa kendaraan bermotor tersebut ketika sedang melaksanakan penertiban aksi balap liar di sekitaran jalan raya wilayah Lawang
“Kami sengaja melakukan kegiatan pada malam minggu atau weekend karena di waktu itulah yang sering dipergunakan untuk aksi balapan para remaja, untuk rute sendiri biasanya mereka berkumpul dan melakukan start dari sekitar kawasan Jalan Dr. Wahidin, Jalan Dr.Cipto Lawang menuju Jalan Thamrin Lawang dan seterusnya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, aksi balap liar yang dilakukan di sepanjang Jalan Raya Lawang tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar dan mengganggu para pengguna jalan yang lain.
“Penertiban sendiri tak hanya dilakukan di akhir pekan saja, namun juga rutin kami gencarkan setiap hari dengan dilaksanakan patroli rutin di jalan hal tersebut lantaran belakangan ini, aksi balap liar marak terjadi di wilayah jalan raya di wilayah Lawang,” terangnya.
Akhirnya petugas pun terpaksa melakukan tindakan represif kepada para pengguna kendaraan bermotor yang membandel tersebut, ini terlihat dengan di amankannya sekitar 7 sepeda motor berbagai jenis dan merk yang terindikasi akan melakukan aksi balapan liar.
“Kami memberikan imbauan kepada para pemotor yang mayoritas remaja tersebut untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada sebab jalan raya bukan milik pribadi, akan tetapi milik semua orang dan untuk kepentingan umum, jadi dimohon untuk tidak melakukan balap liar di jalan raya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kompol Yanuar Rizal Ardianto S.H,S.I.K, mengatakan, hasil dari penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7(Tujuh) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dan ada yang menggunakan knalpot brong.
“Para pengendara yang terjaring penertiban akan diberikan pembinaan dan diproses dengan sanksi berupa tilang, selain itu juga mereka diminta membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan terlibat lagi dalam aksi balap liar, untuk pengambilan kendaraannya harus membawa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun suku cadang asli, agar kendaraan tersebut sesuai standar termasuk juga mengganti knalpot yang brong,” lanjutnya
Hms_Lwg







