Simalungun, Jurnalpolisi.co.id – Penghulu Dolok Merangir Satu, Erwin Hardi Purba telah diperiksa Kejaksaan Negeri Simalungun terkait kasus dugaan korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta Rangkap Jabatan di salah satu Perusahaan Swasta yang berada di kabupaten Simalungun yang dilaporkan oleh LSM. (18/03/2025).
Menanggapi hal tersebut ketua DPC Pelita Prabu kabupaten Simalungun, Sabaruddin Saragi dan rekan Windu Priyangada dan pengurus lainnya yang ditemui awak media di kantor sekretariat DPC Pelita Prabu yang tidak jauh dari kantor Pangulu Dolok Merangir Satu mengatakan bahwa melaporkan Pangulu yang terindikasi korupsi sudah sangat tepat.
“Melaporkan pangulu Dolok Merangir Satu Erwin Hardi Purba dan jajaran Perangkat Desa ke Kejaksaan Negeri Simalungun sudah sangat tepat, karena sudah dari jauh hari bagi kami warga dari Huta Satu sampai dengan Huta Tujuh Dolok Malangir Satu Kecamatan Dolok Batu Nanggar sudah berupaya maksimal untuk bermusyawarah dengan mendatangi dan menyurati ketua Maujana dan Camat Dolok Batu Nanggar Kab. Simalungun untuk didudukan bersama dengan Pangulu Dolok Malangir Satu, akibat keresahan dan ketidak adilan bagi warga Desa Dolok Merangir Satu atas sikap perbuatan kesewenang-wenangan Pangulu yang diskriminatif dan terlebih untuk keuntungan kepentingan diri sendiri dalam mengambil kebijakan tanpa diketahui warga Desa Dolok Merangir Satu.“ Ujar nya.
Ketua DPC Pelita Prabu Kab. Simalungun bersama dengan warga desa Dolok Merangir Satu mendukung dan berharap agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti dan mengusut tuntas tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme beserta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh pangulu, Erwin Hardi Purba sebagaimana yang di atur dalam UU dan peraturan yang berlaku di Republik ini.” Tutupnya.
(Tim)







