Kemacetan Harian di Pasar Ciroyom Akibat Tumpukan Sampah di Badan Jalan, Berpotensi Langgar Aturan Bandung, 18 Maret 2026

Bandung jurnalpolisi.co.id-

Aktivitas lalu lintas di kawasan Pasar Ciroyom terganggu akibat tumpukan sampah yang menggunung hingga ke badan jalan, tepatnya di Jl. Rajawali Timur No.99. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (18/3/2026) sekitar pukul 10.10 WIB dan menyebabkan kemacetan yang cukup signifikan.

Terjadi kemacetan lalu lintas akibat tumpukan sampah yang menutupi sebagian badan jalan.

Pengguna jalan, warga sekitar, pedagang pasar, serta petugas kebersihan terdampak langsung oleh kondisi ini.

Selasa, 18 Maret 2026, sekitar pukul 10.10 WIB.Kawasan Pasar Ciroyom, Jl. Rajawali Timur No.99, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Diduga akibat keterlambatan atau kurang optimalnya pengangkutan sampah sehingga terjadi penumpukan yang meluber ke badan jalan. Tumpukan sampah menyebabkan penyempitan jalan. Kendaraan harus bergantian melintas, memicu antrean panjang dan kemacetan.

Kondisi ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 29 ayat (1): Melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Sanksi (Pasal 40): Dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Sanksi (Pasal 274): Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang menyebabkan gangguan lalu lintas.
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah
Mengatur kewajiban pengelolaan sampah oleh masyarakat dan pemerintah daerah.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan daerah yang berlaku.

Situasi ini menunjukkan perlunya peningkatan pengelolaan sampah di kawasan pasar tradisional serta pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait. Penanganan yang tidak optimal tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas akibat kemacetan yang terjadi setiap hari.

(Tegar agustin jp red)