Palangka Raya, Jurnalpolisi.co.id –
7 Juni 2025.
Kelompok Tani “Tetesan Permata” Desa Bereng Balawan terus berjuang untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka kelola. Dalam beberapa bulan terakhir, kelompok tani ini telah mengirimkan beberapa surat tuntutan kepada PT Agrolestari Sentosa (PT ALS) dan Pemda Kabupaten Gunung Mas.
Pada April 2024, kelompok tani menuntut PT ALS untuk mengembalikan wilayah kelola yang telah diambil dan menyerahkan semua potensi yang terdapat di dalamnya. Mereka juga menuntut PT ALS untuk membayar PSDH dan DR kepada negara dan kelompok tani, serta mengembalikan hasil yang telah diambil dari areal kelompok tani.

Pada Mei 2025, kelompok tani memberikan ultimatum kepada Pemda Kabupaten Gunung Mas untuk segera menanggapi dan merealisasikan pembentukan Tim Terpadu untuk menyelesaikan sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT ALS. Mereka meminta agar Tim Terpadu dapat dibentuk dan mulai bekerja dalam waktu 3 hari kerja setelah surat diterima.
Baru-baru ini, pada Juni 2025, kelompok tani tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT ALS. Mereka menyatakan bahwa proses penyelesaian kasus sengketa lahan ini sedang berjalan dan ditangani oleh Pemda Gunung Mas, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Kelompok Tani “Tetesan Permata” berharap bahwa sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan, dan meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, TNI, dan POLRI dapat bersifat netral dalam setiap proses penyelenggaraan penyelesaian sengketa ini.
(Hariyoso).













