BANDUNG, Jurnalpolisi.co.id – Dunia kriminalitas kembali diguncang oleh aksi biadab yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial T terhadap kekasihnya sendiri, YTR (29). Setelah dinyatakan hilang tanpa kabar sejak 2023, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan luka fisik yang bersifat permanen akibat diduga menjadi korban penyiksaan berat secara sistematis.
Peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menerima informasi bahwa korban berada di IGD rumah sakit. Saat ditemukan, kondisi YTR sangat kritis dengan struktur wajah yang hancur, bibir yang rusak parah, serta kesulitan untuk berbicara. Diduga kuat, selama tiga tahun disekap, pelaku menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam untuk menyiksa korban secara berulang dan berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung, untuk menghindari kecurigaan.
Modus yang dilakukan pelaku tergolong rapi dan licik. Saat kondisi korban sudah tidak berdaya, pelaku memaksa seorang saksi untuk membawa korban ke rumah sakit dan memerintahkan saksi tersebut untuk mengaku sebagai kerabat korban. Pelaku bahkan sempat membuntuti mobil yang membawa korban ke rumah sakit, namun segera melarikan diri begitu korban mendapatkan penanganan medis.
Dampak dari tindakan biadab yang diduga dilakukan pelaku ini telah mematikan masa depan korban. YTR kini harus menanggung cacat permanen, gangguan penglihatan, hingga kesulitan berjalan dan berbicara. Selain penderitaan fisik, harta benda milik korban juga diduga telah dirampas dengan kerugian materil mencapai puluhan juta rupiah.
Pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib. Kami mendesak agar aparat segera bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi dalam meringkus pelaku. Sinergi antara media dan penegak hukum menjadi kunci utama agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Publik menuntut keadilan yang nyata; pelaku yang diduga telah merusak hidup seseorang secara permanen harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan hukuman yang setimpal. Demi menghormati martabat dan pemulihan psikologis korban, identitas visual korban tidak kami publikasikan.
Tim Investigasi Nasional Jurnalpolisi.co.id







