Ke Mana Arah Penyidikan Kasus Narkotika Lembata? Publik Menanti Penjelasan Resmi Polres Lembata

LEMBATA – Jurnal Polisi

Lebih dari sebulan sejak Satresnarkoba Polres Lembata mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret dua remaja perempuan berusia 16 tahun, perkembangan penyidikan hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat itu kini seolah menghilang dari ruang publik tanpa adanya informasi lanjutan dari penyidik.

Minimnya penjelasan resmi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana penyidikan telah berjalan, apakah masih terus berproses atau terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak memunculkan spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di tengah belum adanya perkembangan resmi, muncul informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan nama Opos bersama istrinya, diduga telah meninggalkan tempat tinggalnya pascaoperasi penggerebekan. Bahkan, beredar kabar keduanya berada di kawasan hutan Desa Watokobu, Kecamatan Nubatukan.

Informasi tersebut diperoleh yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari operasi Satresnarkoba Polres Lembata pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 15.40 WITA di kawasan Pelabuhan Nelayan Waijarang, Kecamatan Nubatukan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua remaja perempuan berinisial L dan R yang sama-sama masih berusia 16 tahun.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Lembata, petugas menyita tiga paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto sekitar 5,35 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.589.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, interogasi, tes urine hingga pendalaman terhadap barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, L telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan keterlibatan R masih terus didalami.
Salah satu remaja yang diamankan, Arni (nama samaran), mengaku tidak mengetahui adanya barang yang kini dijadikan barang bukti.
“Saya tidak tahu apa-apa. Kami kaget ketika tiba-tiba dikepung polisi di pelabuhan,” ujarnya kepada wartawan Jurnal Polisi.

Arni juga mengaku dijemput Opos bersama istrinya di pelabuhan nelayan Waijaran saat ia dari Larantuka menuju Lewoleba.
“Saya dijemput Opos bersama istrinya dari Larantuka ke Lewoleba. Saat itu saya dalam keadaan mabuk karena minum Komix. Karena itu saya tidak tahu apa-apa,” katanya.

Ia mengaku baru mengetahui adanya barang yang kini dijadikan barang bukti setelah menjalani pemeriksaan penyidik. Menurut pengakuannya, barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam lipatan kain tisu.

Seluruh keterangan Arni merupakan pengakuan pribadi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh fakta hukum masih menunggu pembuktian melalui proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah berkembang informasi mengenai turut diamankannya seorang pengusaha hiburan malam yang dikenal dengan nama Opos saat operasi berlangsung. Namun hingga kini, Polres Lembata belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai keterkaitan yang bersangkutan dengan barang bukti yang ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lembata belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Opos bersama istrinya juga belum diumumkan sebagai tersangka ataupun dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wartawan media Jurnal Polisi telah beberapa kali berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Resnarkoba Polres Lembata melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, Minggu ( 2/8/26).Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan membuat pertanyaan publik semakin menguat. Ke mana arah penyidikan kasus ini? Sejauh mana hasil pendalaman penyidik? Adakah perkembangan baru yang belum disampaikan kepada masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi wajar mengingat perkara ini sempat menyita perhatian luas dan menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Media Jurnal Polisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, serta akan terus mengawal setiap perkembangan resmi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis: Dhika Ahmad M

Tinggalkan Balasan