Jurnal Polisi – Asahan – Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba sabu 25 Kg di Kabupaten Deli Serdang. (Rabu, 02/10/2024).
Pelaku ditangkap di Jalan Kebun Kopi, Pasar III, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, penangkapan dilakukan langsung oleh Iptu Mulyoto, SH.,MH beserta kanit penyidik 1 tekab narkoba Ipda Paris Sinurat, SH dan Iptu Syamsul Bahri, SH.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Senin (30/9/2024) dan berhasil mengamankan 25 kilogram sabu dari dua orang tersangka, Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Deli Tua, Kabupaten Deliserdang”.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan kedua orang tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi akan ada narkotika yang akan dijual.
“Dengan menggunakan mobil pickup, dua orang tersangka membawa sabu-sabu 25 kilogram tersebut, berawal dari informasi masyarakat adanya pergerakan jaringan narkoba Malaysia yang mendarat di pelabuhan tikus Kota Madya Tanjung Balai yang akan dibawa menuju Medan melewatin Asahan, para pelaku sempat menahan pergerakan barang di Asahan karena curiga dibuntutin petugas”.

“Pengakuan dari kedua tersangka, sabu-sabu ini didapat dari seorang pria berinisial T yang mengendalikan dari dalam lapas Tanjung Gusta Medan untuk mengantarkan sabu ke kawasan Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Seituan”, katanya.
Dalam pengantaran tersebut, kedua tersangka diupah Rp 50 juta apabila berhasil mengantarkan barang ke pemesan.
“Masing-masing Rp 25 juta, berarti satu kilogramnya Rp 2 juta untuk dua orang tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112, jo pasal 132 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(M.Siregar)







