
POLRES MALANG – Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan tanah kepada warga masyarakat desa sukopuro bertempat dibalai desa sukopuro kecamatan jabung kabupaten malang pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis secara lengkap) tahun 2023 gelombang 2 yang dilaksanakan oleh dinas pertanahan kabupaten malang bersama pemerintah desa sukopuro dengan dihadiri oleh muspika jabung kabupaten malang,” rabu (30/8/2023) siang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K. melalui Kapolsek Jabung IPTU Suyanto, S.A.P., M.H. menjelaskan bahwa pada pelaksanaan penyerahan sertifikat hak milik atas kepemilikan tanah melalui program PTSL tersebut diselenggarakan oleh badan pertanahan kabupaten malang bekerjasama dengan pemerintah desa sukopuro dibantu panitia pelaksana dan instansi terkait termasuk Muspika yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta staf Kecamatan Jabung yang turut serta membantu dalam pelaksanaan program PTSL tersebut sehingga pada hari ini dapat terealisasi dan diserahkan warga secara langsung sesuai dengan jumlah data pengajuan gelombang ke 2 yang telah masuk sejumlah 512 dan telah diserahkan hari pada pemiliknya pada hari ini,” ujar kapolsek.
Program PTSL merupakan program dari pemerintah pusat dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mempermudah warga masyarakat dalam mendaftarkan bukti atas hak kepemilikan tanah dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik) kepemilikan lahan atau tanah secara masal dan tanpa biaya sehingga masyarakat dapat terbantu dengan adanya progran PTSL tersebut warga masyarakat dapat dengan cepat dan mudah mendaftarkan tanah atau lahan miliknya untuk mendapatkan sertifikat bukti kepemilikan tanah secara mudah,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Jabung memberikan sambutan mewakili Muspika yang pada kesempatan tersebut turut hadir dan menyaksikan secara langsung penyerahan sertifikat hak milik kepada warga masyarakat desa sukopuro secara simbolis oleh dinas pertanahan kabupaten malang dengan jumlah penerima tahap kedua sebanyak 512 lembar sertifikan dari total 2285 pengajuan,”
Warga masyarakat desa sukopuro menyambut dengan penuh antusias dan gembira penyerahan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut dan telah mulai antri sejak pagi hari menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas guna mencocokkan data dan setelah itu menerima sertifikat sesuai nama pemilik, acara berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai,” pungkasnya.
(sekjabungresma)







