Polresta Bandung, – Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto S.H menyerahkan satu unit sepeda motor hasil temuan kepada pemiliknya. Sepeda motor tersebut sebelumnya di temukan warga Desa Talun An. Jaju menemukan motor berada di depan halaman rumahnya, merasa curiga kemudian melaporkan ke Polsek Ibun.
Sepeda motor yang ditemukan tersebut merupakan motor jenis Refo warna Hitam dengan nomor polisi D 3898 HO Kendaraan itu kemudian diamankan oleh pihak kepolisian guna dilakukan pengecekan dan pendataan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen kendaraan, motor tersebut akhirnya diserahkan kepada pemiliknya oleh pemilik An. Ahmad Supardi alamat Jl. Kubang Selatan No. 173 RT.06 RW 14 Desa Lebakgede Kec. Coblong, Kodya Bandung Oleh Kapolsek Ibun Polresta Bandung setelah pemilik menunjukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang dipinjam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto S.H mengimbau kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para pemuda agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kejahatan lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menolak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Jelasnya
Sementara Pemilik motor mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada kapolsek Ibun beserta Anggota Polsek Ibun Polresta Bandung atas kinerja untuk menelusuri Alamat motor saya dan akhirnya motor saya bisa kembali lagi. Pungkasnya.***
#Humas_Polsek_Ibun_Polresta_Bandung
Red (JP).













