SURABAYA, Jurnalpolisi.co.id — Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie menyatakan “Bahkan perang, mari sama-sama, saya mohon bantuan kerjasamanya seluruh warga masyarakat kota surabaya mari kita bahu – membahu meminimalisir peluang terjadinya curanmor.”
Dengan menguatkan pengamanan- pengamanan di lingkungan masing-masing dan selaku aparat yang salah satunya selain pada langkah pencegahan, melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku curanmor, adalah bentuk komitmen pihak Kepolisian untuk terus memburu mereka yang tidak juga berhenti melakukan curanmor.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Jum’at (24/01/2025), di Mapolrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie, yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan pejabat Pju lainnya, menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan khususnya curanmor, demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Surabaya, Jum’at (24/01/2025).
Dikatakan pada seluruh personil yang turunkan di lapangan bahwa bila mereka melakukan perlawanan dengan Kekerasan, Maka akan dilakukan tindakan tegas terukur dan disesuaikan dengan ketentuan ancamannya.
Dan hari ini sudah berhasil di amankan oleh Polrestabes surabaya dengan polsek jajaran sebanyak 19 Tersangka.
Kombes Luthfi juga menekankan bahwa “Yang ini manusia- manusianya ada di depan kita ini dan dari 19 ini ternyata 10 orang itu adalah pelaku yang berulang (residivis) ini diperingatkan pada pelaku-pelaku yang berulang ini, bahwa ini adalah kesempatan kalian yang terakhir untuk segera kembali ke jalan yang benar atau kita luruskan untuk 19 orang ini” Ucap Kombes Luthfi dalam konferensi Pers.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada 49 TKP artinya bahwa satu orang ini bisa lebih dari satu tkp ada yang 3 tkp ada yang 2 tkp. Hal ini sudah disampaikan kepada Satreskrim, tidak ada komulatif, jadi untuk Proses satu-satu.
Sekarang diberkas untuk perkara yang pertama dulu disidangkan, nanti tunggu berapa bulan lagi atau berapa putusannya baru tangkap lagi silakan lagi supaya mereka juga jera supaya mereka juga bisa merubah perilakunya.
Pada kesempatan ini juga disampaikan beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 12 unit motor ini masih dilakukan juga pencarian terhadap unit didaerah lain, nanti targetnya bisa didapatkan semua dan kita bisa sampaikan kepada para pemilik. kasihan para pemilik sepeda motor ini yang sudah bersusah payah membeli motor, tahu-tahu diambil sama orang-orang.
Sekali lagi Polrestabes surabaya berkomitmen untuk melakukan penindakan secara keras terhadap para pelaku. Kelangsungan tim-tim sudah diturunkan untuk itu sekali lagi di peringatkan kepada para pelaku Curanmor berhenti dan keluar dari surabaya ini, atau akan diproses seperti yang lain.
“Barangkali itu dari saya, cuman ini saya melihat bahwa Para pemilik kendaraan ini mereka sudah mengumpulkan duit yang lama beli motor lalu barang yang berharga hilang, ini kan tentunya pemilik berpikir ‘saya juga salah apa?’ namanya aparat makanya itulah dasar Kenapa saya kemudian untuk menyelamatkan harta berharga dari saudara-saudara Surabaya sekali lagi Mari sama-sama kita bahu-membahu menghilangkan kesempatan kepada para pelaku-pelaku ini melalui langkah-langkah yang pertama tentu parkir harus memperhatikan ketika parkir sudah pasti aman dan pastikan kendaraan dikunci ganda.
Kini para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Harapannya kalau memang memungkinkan di pasang GPS akan lebih baik, tapi kalaupun tidak saya berharap sepertinya bisa dipasang kunci-kunci rahasia, Terima kasih semoga dengan kebersamaan kita kerja sama kita untuk wilayah Surabaya bisa jadi lebih aman dan terkendali, Amin. Sekian terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” Pungkas kombespol Luthfie. (Tuti)










