PAMEKASAN, Jurnalpolisi.Co.id — Kapolres Pamekasan menggelar pengambilan sepeda motor hasil dakgar lantas dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Pengambilan sepeda motor ini dilakukan di Satlantas Polres Pamekasan.Rabu,9/4/2025.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk mengambil sepeda motor hasil dakgar lantas:
– Membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan
– Membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB
– Melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi teknis (spektek)
– Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan disita oleh Satlantas Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan melalui Satlantas Polres Pamekasan menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan guna pengambilan sepeda motor hasil dakgar lantas. “Kami berharap pemilik kendaraan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga proses pengambilan sepeda motor dapat berjalan dengan lancar,” kata Kapolres Pamekasan.
Dengan adanya pengambilan sepeda motor hasil dakgar lantas ini, Satlantas Polres Pamekasan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pamekasan.
Tri Tricahyono,SH,IPDA Kanit Turjagwali Satlantas Polres Pamekasan, menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengambil sepeda motor yang telah ditilang untuk melengkapi apa yang kurang dari sepeda motornya. Ia juga mengingatkan kepada pemilik sepeda motor yang pajaknya sudah mati untuk memperpanjangnya terlebih dahulu sebelum mengambil sepeda motornya.
Dengan demikian, Yoyok Tri Cahyono,SH lPDA Kanit Turjagwali Tricahyono berharap proses pengambilan sepeda motor dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Selain itu, himbauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu
[ Noor M.W. ]







