Kanit Reskrim Polsek Indrapura “IPTU M SIREGAR” dan Personil Amankan “RN” Pelaku Pencurian Dengan BB

Batubara,jurnalpolisi.co.id – Unit reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura “IPTU MANAHAN SIREGAR” bersama anggota opsnal Melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pecurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H Pidana.

Berdasarkan Laporan : Korban “M YASIN SARAGI” di Polsek Indrapura dengan no : LP

*1.* LP/B/3/ l /2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATU BARA /POLDA SUMUT

*II. WAKTU KEJADIAN*

Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 03.40 Wib. Di Dusun Asoka Desa.Sipare Pare. Kec.Air Putih, Kab.Baru Bara

*III. TKP*

Dusun Asoka, Desa Sipare Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

TERSANGKA*

RAMLI NASUTION*, Lk 42 thn, Islam, Nelayan, Desa Lalang Sunge Padang Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara

SAKSI-SAKSI

SUBUR JONI LOKOT*, Lk, 68 thn, Islam , Dusun VI Paya Pasir,Tebing Syah Bandar,Serdang Bedagai

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada Hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira Pukul 03.40 Wib ,telah terjadi peristiwa Pencurian yang di lakukan oleh Ramli Nasution kepada seorang pelapor bernama M.Yasin Saragih yang mengakibatkan kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor No Polisi BK 2049 GW
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan ke polsek indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik indonesia

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Selanjutnya atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi,unit reskrim polsek indrapura melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa Pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14 .00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin kanit reskrim *IPTU M. SIREGAR* melakukan penangkapan terhadap seorang yg di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di Bengkel kenangan Desa Brohol ,Kec.Sei suka kab. batu bara,

setelah diamankan dan diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka dibawa ke polsek indrapura untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain :

Melengkapi administrasi penyidikan.
Memeriksa saksi dan tersangka.
Menyita barang bukti.
Melakukan gelar perkara awal.
Melaksanakan penahanan.
Melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
(Zulmarpaung)