Indrapura,jurnalpolisi.co.id – Judi tembak ikan semakin merajalela dan menjamur di wilayah hukum POLRES kabupaten batubara yang berdomisili di “Gg KRAKATAU KELURAHAN INDRAPURA KOTA” dan sepertinya terabaikan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan keterangan beberapa warga di lokasi sekitar titik perjudian tembak ikan, yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut di awasi oleh oknum aparat berseragam.
Dan warga juga mengatakan kenapa “Ketika ada berita tentang judi tembak ikan, kegiatan tersebut dapat terhenti”
Namun selang beberapa lama kemudian, kegiatan judi tembak ikan itu kembali beroperasi. ADA APA……..?
Kami sebagai warga masyarakat bingung menjadi serasa bertanya di dalam hati, ” Institusi dan lembaga mana yang dapat Kami percaya dalam pembuatan berita untuk melakukan pemberitaan guna pencegahan dan menutup kegiatan perjudian Tembak Ikan ini “.
Lokasi perjudian terlihat jelas berada ditengah pemukiman warga,
Kegiatan judi tembak ikan seolah-olah telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah dan institusi penegak hukum.
Warga Masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan, ketus melontarkan pertanyaan kembali kepada Tim dan beberapa awak media/lembaga, “Mengapa Bisa Buka Tutup” bang, apakah pemberitaan tersebut bisa dibayar dengan Rembang Pati.
Selayaknya orang abang-abanglah yang dapat memantau dan memberitakan hal tersebut agar judi tembak ikan bisa ditutup, sekalipun judi itu dikawal oleh oknum berseragam. “Ucap warga”
Warga masyarakat juga meminta kepada beberapa awak media agar berita tentang perjudian jangan diabaikan, supaya hal tersebut menjadi perhatian serta evaluasi kinerja aparat penegak hukum yakni kepolisian resor Batubara, baik itu polres Maupun Polsek setempat, terutama kepada BHABINKAMTIBMAS sebagai pembina wilayah.
Fungsi Babinkamtibmas adalah membina masyarakat, mendeteksi dini masalah, dan menjadi mediator untuk menciptakan situasi yang kondusif di desa atau kelurahan. Mereka melakukan pembinaan melalui kegiatan, seperti kunjungan rutin, penyuluhan hukum, pengamanan kegiatan masyarakat, dan membantu penyelesaian masalah, serta berperan sebagai mata dan telinga Polri di lapangan.
Dalam hal ini masyarakat juga bertanya, SIAPA SEBENAR NYA BHABINKAMTIBMAS KITA, KENAPA GAK PERNAH NAMPAK DI LAPANGAN.
Kami menginginkan kampung kami menjadi kampung yang bebas dari perjudian dan narkoba, Jika perjudian dan narkoba dapat beroperasi secara bebas dan menjamur, lebih baik pasal di dalam KUHP di hapuskan saja dari undang-undang.
Warga masyarakat juga meminta kepada beberapa awak media agar berita tentang perjudian jangan diabaikan, supaya hal tersebut menjadi perhatian serta evaluasi kinerja aparat penegak hukum yakni kepolisian Polres batubara.
Atas keluh-kesah warga masyarakat kabupaten batubara yang berdomisili sekitar lokasi meminta kepada KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA (POLDASU) beserta jajarannya dapat melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan perjudian dan narkoba yang sedang menjamur di kabupaten batubara secara proporsional, profesional, transparansi, akuntabel dan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok orang yang ingin memperkaya diri sendiri.
“RED”













