Kabupaten Bandung, jurnalpolisi.co.id – Kanit Reskrim Agus Sopian, S.H., M.M., CPHR., terlibat langsung dalam pengawalan dan pengawasan kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kampung Palasari, Desa Sukasari, RT 06 RW 05, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.
Kegiatan yang digelar jajaran Polsek Pameungpeuk ini menyasar rumah pasangan lansia yang selama bertahun-tahun tinggal dalam kondisi memprihatinkan, berdinding bahan seadanya, tanpa lantai permanen, serta mengalami kebocoran saat hujan. Program tersebut merupakan bagian dari kepedulian sosial yang dipimpin Kapolsek Pameungpeuk Asep Dedi dan mendapat dukungan dari Polresta Bandung.
IPDA Agus Sopian menjelaskan bahwa keterlibatan fungsi Reskrim dalam kegiatan sosial ini adalah memastikan proses berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan. Ia turut melakukan pengecekan lapangan, verifikasi kondisi awal bangunan, dan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan berdasarkan laporan masyarakat.
“Selain aspek kemanusiaan, kami juga memastikan mekanisme bantuan berjalan transparan dan tepat sasaran. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Pembangunan dilakukan secara gotong royong oleh personel kepolisian bersama warga sekitar. Selama proses rehabilitasi berlangsung, penghuni rumah difasilitasi tempat tinggal sementara demi keselamatan dan kelancaran pekerjaan. Target penyelesaian diupayakan sebelum Hari Raya Idulfitri agar rumah dapat segera dihuni dengan kondisi yang lebih aman dan layak.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pameungpeuk menegaskan komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat, sekaligus menjaga integritas serta akuntabilitas dalam setiap kegiatan kemasyarakatan.
(DARMANTO – Kepala Investigasi Nasional JP)








