KUALA KAPUAS, Jurnalpolisi.co.id –
19 September 2025
Aksi mengejutkan terjadi di Kecamatan Mentangai, Kuala Kapuas, ketika Iber Nahason mengambil alih operasional PT. Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut pada kamis 18/9/2025. Pengambilalihan ini sebelumnya terlebih dahulu dilaporkan ke bupati Kapuas pada tanggal 27/8/2025.
Berdasarkan pada klaim Iber Nahason sebagai
pemilik sah PT. KLM sesuai Akta No. 13 tanggal 10 Oktober 2005.
Alasan pengambilalihan ini bukan tanpa dasar. Iber Nahason mengungkapkan adanya dugaan kuat pemalsuan identitas dan tanda tangannya terkait dalam penerbitan Akta Perubahan No. 32 tanggal 17 Juni 2014. Selain itu, ia juga menyoroti Akta Perubahan No. 49 tanggal 19 Juni 2014 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Tahun 2007. Lebih lanjut, Iber Nahason menegaskan bahwa PT. KLM belum memiliki Akta Jual Beli dengan pihak JOLUNG, sehingga JOLUNG tidak berhak menggunakan nama PT. KLM.

“Saya tidak akan tinggal diam melihat perusahaan saya dikelola secara tidak sah. Ada indikasi kuat pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum yang harus diusut tuntas,” tegas Iber Nahason.
Situasi sempat memanas, namun berhasil diredam dengan adanya diskusi yang difasilitasi di kantor PT. KLM. Diskusi tersebut dihadiri oleh Iber Nahason dan perwakilan perusahaan PT. KLM, serta Kapolsek Mentangai Kuala Kapuas, AKP. Untung Basuki S.H. Diskusi berjalan damai, aman, dan kondusif. Di akhir diskusi, Iber Nahason membuat surat pernyataan yang menjamin situasi aman terkendali di lingkungan PT. KLM.
Kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi di tingkat Bupati dan melibatkan pihak-pihak terkait yang bermasalah.
Kapolsek Mentangai, AKP. Untung Basuki S.H., mengapresiasi mediasi awal yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum menemukan titik temu. Ia berharap hasil mediasi ini dapat menjadi bahan untuk dilakukan mediasi di tingkat Satgas PKS Kabupaten Kapuas.
“Terima kasih sudah dilakukan mediasi awal untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini belum tercapai titik temu yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Semoga hasil mediasi ini bisa menjadi bahan untuk dilakukan mediasi di tingkat Satgas PKS Kabupaten Kapuas,” ujar AKP. Untung Basuki.
Kapolsek juga menghimbau kepada para pihak untuk tetap menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polsek Mentangai.
Dalam mediasi itu oleh Kapolsek pihak PT.KLM/Jolung group akan membuat surat kepada bupati Kapuas untuk menjadi mediasi selanjutnya.
Adapun dari pertemuan tersebut membahas terkait :
1.Sdr. Iber Nahason meminta PT.Kalimantan Lestari Mandiri untuk dapat menunjukan legalitas dasar operasional PT.Kalimantan Lestari Mandiri.
2.Sdr. Iber Nahason meminta kepastian realisasi plasma PT.Kalimantan Lestari Mandiri.
Berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut didapat kesimpulan yang telah disepakati diantaranya sebagai berikut :
1.Mengingat surat permohonan yang diajukan oleh Sdr. Iber Nahason kepada Bupati Kapuas pada tanggal Lima Belas Bulan September tahun dua ribu dua puluh lima (15/9/2025) telah disampaikan kepada kantor bupati Kapuas, maka untuk pokok pembahasan pada poin (I) dan (II) diatas Sdr. Iber Nahason secara bersurat akan memohon kepada Bupati Kapuas untuk bersedia memfasilitasi rapat mediasi.
2.PT.Kalimantan Lestari Mandiri akan menghadiri undangan rapat mediasi yang akan dilaksanakan di kabupaten kapuas berdasarkan undangan dari bupati kabupaten Kapuas.
3.Legalitas PT Kalimantan Lestari Mandiri akan ditunjukan pada proses mediasi.
4.Sdr. Iber Nahason meminta agar pada saat rapat mediasi di kantor bupati, Bapak Abraham Rudy, Nona Diah Rahmawati, Nona Anita Fajria, Nona Nova Ardiani Rahmah, Nyonya Erma Silvia, sebagaimana tertera pada akta perubahan pada tanggal 18-6-2014 nomor 49 pada tanggal 19 Juni 2014 dapat dihadirkan dalam rapat mediasi.
5.PT.Kalimantan Lestari Mandiri segera akan mengirimkan surat kepada kantor bupati Kapuas
6.Terkait pembahasan plasma, Sdr. Iber Nahason akan meminta petunjuk atau arahan dari bupati Kapuas selaku mediator.
Kasus pengambilalihan PT. KLM oleh Iber Nahason ini menjadi sorotan tajam terkait legalitas perusahaan, dugaan pemalsuan dokumen, dan hak-hak masyarakat terkait plasma 20% yang sudah disepakati dengan PT.KLM. Masyarakat menantikan hasil mediasi di tingkat Bupati Kapuas untuk menemukan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
(Hariyoso).







