Lembata Jurnal Polisi.co.id-
Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kabupaten Lembata berubah menjadi panggung evaluasi terbuka bagi insan pers. Dalam forum talkshow yang digelar Forum Jurnalis Lembata (FJL), kritik tajam mengalir deras dari berbagai kalangan — mulai dari Bupati, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga petani. Kegiatan yang berlangsung di Cafe Dapur Inces, Lewoleba, Senin (09/02/2026) pagi, ini menjadi ruang refleksi bersama atas satu tahun kepemimpinan daerah sekaligus cermin bagi kualitas kerja jurnalistik di Lembata.
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Daerah
Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, S.P., mengawali diskusi dengan memaparkan refleksi satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati. Ia mengakui bahwa perjalanan pemerintahan daerah berlangsung dalam dinamika yang kompleks, penuh kritik, tekanan politik, dan sorotan publik yang intens.
Menurutnya, berbagai kritik yang diarahkan kepadanya sebagai kepala daerah turut menimbulkan tekanan psikologis secara pribadi. Namun, ia menilai kondisi tersebut sebagai konsekuensi logis dalam sistem demokrasi.
“Semua kritik kami terima sebagai bahan refleksi dan perbaikan. Mari kita bersama-sama membangun daerah Lembata dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi,” ujar Petrus Kanisius Tuaq.
Ia menegaskan bahwa kritik publik harus disikapi secara bijak dan hati-hati, sejalan dengan visi-misi Lembata Maju, Lestari, dan Berdaya Saing. Sejumlah sorotan publik seperti kebijakan ayam pedaging, jagung titi, distribusi BBM, penyaluran beras untuk ASN, hingga persoalan sosial meningkatnya kasus HIV pada anak dan remaja, disebutnya sebagai perhatian serius pemerintah daerah.
“Semua ini kami tangani secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya
.
_Kapolres Lembata: Jurnalis Harus Pahami Hukum Acara Pidana_
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi (Psikologi), mengapresiasi kontribusi pers dalam menyampaikan informasi penegakan hukum kepada publik. Namun, ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas jurnalis, khususnya dalam memahami hukum acara pidana.
“Jurnalis harus memahami hukum acara pidana agar tidak keliru menafsirkan setiap tahapan proses hukum dan tidak memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi data, keseimbangan sumber, serta etika jurnalistik. Dalam penanganan perkara, Polres Lembata mengedepankan pendekatan restorative justice, namun tetap menyesuaikan dengan karakteristik dan dampak sosial dari setiap kasus.
_Kejaksaan Negeri Lembata: Pers Harus Faktual, Terverifikasi, dan Beretika_
Perwakilan Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pers dan aparat penegak hukum memiliki hubungan simbiosis dalam membangun ruang informasi publik yang sehat.
Melalui layanan Halo JPN, kejaksaan membuka ruang komunikasi dengan insan pers, namun menekankan pentingnya konfirmasi dalam setiap pemberitaan.
“Kami baru bisa mempercayai sebuah berita jika ada konfirmasi. Tanpa konfirmasi, informasi sangat rawan bias,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dominasi media sosial, khususnya Facebook, sebagai sumber utama informasi masyarakat Lembata. Dalam situasi ini, peran pers profesional dinilai semakin vital untuk menyajikan berita yang faktual, terverifikasi, dan mendidik.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya struktur berita yang baik, kesesuaian judul dengan isi, serta perlindungan identitas anak di bawah umur dalam pemberitaan pidana.
*Tokoh Masyarakat, Keluli Making ; Media Terlalu Nyaman, Minim Turun Lapangan*
Seorang tokoh masyarakat Lembata, Keluli Making yang juga mantan jurnalis melontarkan kritik paling tajam.Ia mempertanyakan apakah kerja-kerja jurnalistik yang dijalankan media lokal benar-benar masih berada di jalur profesi.
“Apakah pemberitaan sekarang benar-benar sudah menjalankan kerja jurnalistik? Media di Lembata sudah baik, tetapi porsinya masih kecil. Yang muncul justru kegiatan seremonial,” tegasnya.
Ia menyoroti ketimpangan liputan infrastruktur jalan, khususnya di wilayah Atadei dan Ile Ape, yang dinilai minim sentuhan liputan mendalam.
“Media seharusnya turun langsung ke lapangan, melakukan pendekatan human interest, menggali suara masyarakat secara murni. Bukan hanya menunggu rilis,” ujarnya.
Lebih keras lagi, ia mengkritik relasi media dengan pemerintah daerah yang dinilai terlalu dekat, sehingga membuat daya kritis pers melemah.
“Media sudah terlalu nyaman. Akibatnya, berita pujian lebih dominan, sementara persoalan riil di lapangan justru minim. Di situlah marwah pers diuji,” pungkasnya.
*PLAN Lembata: Media Berperan Penting dalam Perlindungan Anak*
Perwakilan PLAN Lembata mengapresiasi keberpihakan media terhadap isu perlindungan anak. Menurutnya, jurnalis tidak hanya mengangkat peristiwa, tetapi juga ikut mendorong pengawalan dan penanganan kasus secara serius melalui pemberitaan yang berimbang dan edukatif.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik terkait perlindungan anak,” ungkapnya.
Ia berharap kemitraan antara lembaga perlindungan anak dan pers terus diperkuat demi terciptanya ekosistem informasi yang sehat, aman, dan ramah anak.
_Ketua Kelompok Tani, Stanislaus Kebesa Langoday ; Petani Beri Nilai 2 Jurnalis Dinilai Tak Turun Lapangan._
Kritik paling tajam datang dari Ketua Kelompok Tani Lembata, Stanis Kebesa Langoday. Ia secara terbuka memberi nilai 2 dari 10 bagi kinerja jurnalis di Lembata.
“Teman-teman jurnalis tidak melihat secara langsung. Masyarakat butuh berita dari bawah, bukan dari pejabat. Kita harus menulis dari bawah supaya yang di atas bisa membaca,” tegasnya.
Menurut Stanis, minimnya kehadiran jurnalis di lapangan membuat banyak persoalan petani tidak terangkat ke ruang publik.
“Kami petani butuh akses kerja jurnalistik. Kalau wartawan tidak turun ke kebun dan sawah, suara kami tidak akan pernah terdengar,” tandasnya.
Jurnalis: Dhika Ahmad M







